MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan Indra Ade Pratama (24), penipu pengemudi GoJek di Kota Medan.

Informasi dihimpun, tersangka yang merupakan warga Jalan Pasar Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur ini diringkus tiga pengemudi GoJek yang menjadi korbannya.

"Menerima informasi adanya pelaku penipuan dan penggelapan diamankan korbannya di Jalan Perwira II Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, personel Unit Reskrim langsung menuju lokasi," ujar Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, Rabu, (11/8/2021).

Benar saja, lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Area ini, setibanya di lokasi, tersangka sudah dikerumuni oleh korbannya.

"Setelah menginterogasi korban dan tersangka, akhirnya pelaku diboyong ke Mapolsek Medan Timur. Sementara para korban diarahkan untuk membuat laporan," jelas Kapolsek.

Menurut keterangan salah seorang korban, sebut Kapolsek, tersangka menipu mereka hingga mengalami kerugian mencapai Rp2,6 juta.

"Modusnya, pelaku memanfaatkan aplikasi go send ojek online untuk melakukan penipuan. Pelaku pura-pura mengirim barang dengan menggunakan aplikasi go send. Sedangkan barang yang dikemas rapi itu berisi air mineral, kain bekas dan sepatu bekas. Kemudian tersangka meminta uang pembayaran barang itu terlebih dulu kepada driver ojek dan nantinya diganti oleh penerima barang tersebut. Sementara, penerima barang dengan alamat fiktif itu merupakan teman tersangka," sebut Kapolsek.

Masih diterangkan Kapolsek, pelaku bersama beberapa temannya yang masih DPO sudah berkali-kali melakukan penipuan.

"Korban (driver ojek online) terakhir mengalami kerugian Rp2.650.000. Namun saat ini, baik tersangka maupun korban tengah diperiksa oleh penyidik. Sedangkan rekan-rekan tersangka masih diburu," terang Kapolsek.

Jika terbukti bersalah, kata Kapolsek, tersangka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan laporan korban.

"Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan," pungkas mantan Kasie Propam Polrestabes Medan ini.

Sementara itu, tersangka Indra mengaku sudah empat kali melakukan aksi ini.

"Saya tidak sendiri, ada teman juga yang membantu perannya sebagai penerima barang," katanya.

Setiap melakukan aksinya, Indra mengungkapkan, ia meminta uang kepada para driver dengan jumlah yang bervariasi.

"Saya bilang sama driver online kalau barang ini onderdil mobil padahal isinya air mineral, kain dan sepatu bekas. Jadi saya minta uang driver dulu nanti diganti yang menerima barang. Di hadapan driver ditelpon penerima barang itu yang merupakan teman saya. Nah, setelah drivernya yakin dan memberikan uang itu, nomor handphone teman saya itu dinonaktifkan," katanya.

Hasil uang kejahatan itu, katanya, dibagi kepada teman-temannya.

"Saya hanya diajak saja," pungkasnya.