MEDAN - Terhitung mulai tanggal 15 Juli hingga dengan 9 Agustus 2021 sebanyak 52 orang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Kota Medan. Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Ardhani Syahputra mengatakan, dari 52 orang tersebut, tercatat 34 orang masuk ke dalam wilayah hukum Polrestabes Medan dan sisanya 18 orang di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Belawan. 

"Ke 52 orang tersebut merupakan kalangan yang tidak esensial yakni pelaku usaha maupun pedagang. Mereka pun terbukti telah melanggar Perda Gubernur Sumatera Utara No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Menurutnya, selain dari 52 orang yang menjalani sidang tipiring tersebut, Pemko Medan juga mengeluarkan surat peringatan sebanyak 876 peringatan bagi para pelanggar. 

Ardhani Syahputra menjelaskan, penindakan ini merupakan hasil kolaborasi beberapa instansi terkait di kota Medan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat khususnya pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

Ardhani juga menghimbau kepada masyarakat agar memahami hal-hal penting dari PPKM Tingkat 4 yang saat ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sehingga Kota Medan dapat keluar dari PPKM Tingkat 4 dan masyarakat di Kota Medan dapat hidup kembali normal. 

"Tujuan dari PPKM level 4 ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi kepadatan masyarakat agar pandemi segera berakhir, karena itu saya menghimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan berada," bebernya.