MEDAN - Sejumlah dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Fakultas Hukum melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai perlindungan hukum nasabah pada akad pembiayaan perbankan Bank Syariah  Indonesia (BSI) di kota Binjai. Dosen tersebut bernama Utary Maharani Barus, Yefrizawati dan Keizerina Devi Azwar yang melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk edukasi kepada masyarakat Binjai Utara. 
 
Kegiatan itu dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga jarak, mengingat kasus Covid-19 yang meningkat dan pada masa PPKM, sehingga masyarakat yang datang juga dibatasi dan fokus kepada masyarakat yang memang membutuhkan informasi dan edukasi mengenai perbankan. 
 
"Hadirnya perbankan Bank Syari’ah Indonesia seakan menjawab kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan yang berlandaskan syari’ah. Mayoritas besar masyarakat di Indonesia beragama Islam sehingga perbankan syari’ah "harusnya" memiliki pangsa pasar yang besar. Terdapat banyak akad muamalah dalam  Islam seperti murabahah, mudharabah, musaqah, ijarah, salam, istishna', dan lain sebagainya. Adanya bermacam-macam akad ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang berbeda-beda disesuaikan dengan tujuan masing-masing individu," jelas Utary Maharani Barus Selasa (11/8/2021). 
 
Menurutnya, akad-akad tersebut tentunya diperbolehkan dalam Islam asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi. Terkadang terdapat beberapa catatan khusus pada akad tersebut agar terjauhi dari unsur yang dialarang dalam Islam. 
 
Utary Maharani Barusalah menambahkan, salh satu akad perbankan yang digemari masyarakat adalah akad pembiayaan. Banyaknya nasabah yang menggunakan akad pembiayaan membuat bank terus melakukan penawaran-penawaran menarik kepada masyarakat untuk tertarik pada akad pembiayaan tanpa masyarakat tahu mengenai hal-hal pokok serta perlindungan hukum yang berhak mereka dapatkan sehubungan menjadi nasabah pada perbankan syari’ah. 
 
"Salah satu perbankan syari’ah yang ada di Indonesia yang menghadirkan akad-akad perbankan Syari’ah maka dari itu kegiatan ini bekerjasama dengan pihak Bank Syaria’ah Indonesia Bapak Armansyah Samosir S.H untuk melakukan edukasi kepada masyarakat Kelurahan Nangka, Binjai Utara," pungkasnya. 
 
Dia juga menyampaikan, kelompok masyarakat yang dituju pada kegiatan ini adalah kelompok masyarakat yang terletak di Jalan Baskom, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara yang merupakan nasabah dari Bank Syariah Indonesia yang melakukan akad pembiayaan pada Bank Syari’ah.
 
Utary Maharani Barus komunitas ini merupakan masyarakat umum yang belum mengetahui secara menyeluruh mengenai akad-akad perbankan syari’ah khususnya akad pembiayaan yang sangat banyak diminati.