SERGAI - Dua pelaku tindak pidana kasus pencurian di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Senin (9/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB, akhirnya berhasil ditangkap Polisi, 1 orang lainnya masih buron.

Informasi diperoleh GoSumut, dua pelaku yang diamankan tersebut, KN alias Dol (49) warga Dusun V Desa Pon, B alias Bejo (59) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Sementara satu lainnya, AL alias Aril (30) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai melarikan diri (Buron).

Ketiga pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Firdaus dalam kasus tindak pidana pencurian milik korban Edi Saputra (47) warga Dusun I Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai pada, Jumat(3/8) sekira pukul 22.15 WIB.

"Kejadian terjadi pada hari Jumat (3/8/3021) sekira pukul 22.15 WIB. Saat korban menuju kediamannya di Dusun I Desa Sei Bamban untuk mengecek rumah dan sekaligus memberikan makanan seekor kucing peliharaan yang saat ini korban tinggal di Desa Firdaus berjualan," ucap Kapolsek Firdaus AKP Idham.

Kemudian, setelah tiba di kediamannya sambung Kapolsek, korban menuju dapur dan melihat dinding dapur yang terbuat dari kayu mengalami rusak.

Setelah dicek, ternyata barang isi rumah milik korban berupa unit Daaf air merek national, 1 unit mesin cuci merk Sanken dan 1 buah kuali besar hilang di curi pelaku.

Selanjutnya korban mendatangi rumah tetangga yang bernama Sugito dan menyampaikan bahwa rumah miliknya di bongkar orang. Namun tetangga korban tidak mengetahui adanya orang masuk.

Kemudian, Sugito mengatakan ia tidak ada keluar rumah karena hujan.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3.400.000," ungkap Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik.

Penangkapan tersangka, lanjut Kapolsek, berawal pada Senin (9/8/2021) sekira pukul 10.00 WIB, di mana Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M. Sihombing dihibungi korban, bahwa pelaku yang diketahui bernama Bejo sedang membawa satu set besi tempat tidur dengan mengendarai sepeda motor di Jalinsum Sei Bamban.

Karena korban merasa curiga, jika tempat tidur tersebut adalah miliknya yang telah hilang. Selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap.

"Kurang lebih 4 jam, pelaku bernama Bejo berhasil ditangkap di dalam rumah, tepatnya di Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai," terang Kapolsek AKP Idham.

Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatanya bersama 2 orang rekannya, KN alias Dol dan AL alias Aril warga Desa Sei Bamban.

Selanjutnya tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku KN alias Dol di rumahnya di Dusun I Desa Sei Bamban. Setelah dilakukan penggeledahan ternayata hasil kejahatan masih ada di dalam rumah pelaku.

Setelah dilakukan introgasi, keberadaan 1 unit televisi milik korban. Pelaku mengakui jika televisi tersebut masuk di reparasi di Dusun II Desa Pengalangan. Kemudian tim melakukan pengambilan dan mengamankan barang bukti.

Kemudian, tim opsnal Polsek Firdaus melakukan pengejaran terhadap pelaku AL alias Aril, namun pelaku tidak berhasil ditemukan.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Firdaus guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.