MEDAN - Mantan Rektor Kampus UINSU Prof Saidurahman akhirnya diadili terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kampus II UINSU senilai Rp10,3 miliar. Ia diadili dalam sidang online, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/8/2021).

Terdakwa Saidurrahman diadili bersama Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo. Sementara, untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar, ditunda sampai minggu depan dengan dikarenakan sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison dalam sidang perdana ini menjelaskan kedua terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Namun dalam proses pembangunan, progress pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17%. Sementara pembayaran kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia telah dilakukan 100%.

Maka pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp.10.350.091.337,98

"Hal itu kami perkuat dengan barang bukti yang berhasil kami kumpulkan bersama tim penyidik kepolisian berupa dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kampus II tahun anggaran 2018," terang Jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Atau Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," pungkasnya.