SERGAI - Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai melaksanakan PPKM Level 3 dalam rangka penyekatan dan penerapan protokol kesehatan (Prokes) serta melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang memasuki di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin. Giat ini dilaksanakan di Pos Penyekatan Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (8/8/2021) sekira pukul 11.30.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Tanjung Beringgin, AKP Marhalam Napitapulu kepada wartawan mengatakan, giat pelaksanaan PPKM level 3 dalam rangka penyekatan serta penerapan protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan kepada setiap warga yang memasuki wilayah hukum Polsek Tanjung Beringgin.

Adapun penyekatan tersebut dipusatkan di Pos Desa Pematang Permai, tepatnya Dusun Desa Pematang Cetmai Kecamatan Tanjung Beringin dengan jalur Lalu Lintas keluar dan masuk menuju Kecamatan Tanjung Beringin atau dari Kecamatan Bandar Kalipah menuju Kecamatan Tanjung Beringin.

Menurut Kapolsek, pelaksanaan penyekatan dan Pemeriksaan kepada masyarakat pengguna jalan dalam rangka PPKM level 3 demi memutuskan mata rantai virus covid19.

"Melakukan pemeriksaan identitas pribadi dan kendaraan yang di bawa oleh pengguna jalan dan melaksanakan putar balik kendaraan yang akan masuk ke Wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin yang tidak memenuhi persayaratan dan dokumen sesuai aturan Pemerintah," ucap Kapolsek AKP M Napitapulu.

Hasil giat tersebut, pihaknya juga memutarbalikkan kendaraan yang masuk ke wilayah hukum Polsek Tanjung Beringin tanpa dokumen resmi.

Operasi ini dipimpin Kapolsek Polsek Tanjung Beringin, AKP M Napitapulu diwakili Aiptu P Hutapea, Aiptu NM Hutabarat, Bhabinkamtibmas Bripka Edward Manalu, Koramil II Tanjung Beringgin, Serda B Siahaan, dan pemerintah setempat.