JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta, rencana sertifikat vaksin disebut akan jadi syarat masuk hotel sampai restoran ditinjau ulang. Hal itu diutarakan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran melansir detikTravel yang mengutip Antara, Minggu (8/8/2021), ia pun menjabarkan beberapa alasannya.

"Saat ini sentra-sentra vaksin belum bersifat permanen atau masih pindah-pindah. Jadi kalau mau vaksin kita harus cari-cari dulu. Kemudian ketersediaan vaksin juga masih terbatas," ujar Maulana.

Selain itu, disebutnya masih ada banyak orang yang belum menerima vaksin karena satu dan lain hal. Misalnya seperti anak berusia di bawah 12 tahun, yang belum dibolehkan suntik vaksin.
Maulana juga menyebutkan, bahwa saat ini sektor hotel dan restoran berada dalam kondisi terpukul.

Sehingga bila hal itu diterapkan, justru akan menimbulkan resiko yang semakin menekan pelaku usaha serta Pemerintah.

"Dari sisi pemerintah, tenaga serapan berkurang dan tingkat pengangguran akan tinggi. Dari sisi pengusaha, mereka juga akan sulit bertahan," jelasnya.

Hal serupa juga ia sebutkan akan terjadi untuk warung makan dan restoran selama PPKM level 3 dan 4.

Di DKI Jakarta misalnya, Pemprov telah menegaskan hal itu lewat SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, pekerja dan pengunjung hotel dan guest house, restoran, rumah makan, kafe serta salon wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Aturan ini telah berlaku dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Aturan itu pun kembali diperpanjang hingga Senin besok, (9/8) untuk wilayah Jawa Bali melalui Inmendagri No 27 tahun 2021. Hanya masih belum diketahui, apakah Pemerintah akan kembali memperpanjang PPKM yang akan berakhir besok.