PADANGSIDIMPUAN - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Shabara Polres Kota Padangsidimpuan di dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan tak perlu diragukan lagi. Dimana Tim PRC kembali sukses menangkap pengedar narkotika jenis sabu berinisial, AL alias Taing (46), yang sehari-harinya merupakan ibu rumah tangga (IRT), Sabtu (07/08/2021) di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini SIK MH, melalui Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar SH, kepada awak media mengatakan, AL alias Taing ditangkap Tim PRC di Jalan Sutoyo diduga saat sedang menunggu pembeli.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, janda dua anak ini dibekuk di sebuah gang yang tak jauh dari kediamannya, setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Sutoyo kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian Tim PRC diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil membekuk AL.

Dari tangan tersangka, Tim PRC menyita barang bukti berupa, 34 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 6,85 gram yang siap edar.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria dan saat ini masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO)," ujar kasat.

Sambung Kasat, AL nekad menjalani bisnis haram tersebut demi menghidupi dirinya dan kedua anaknya.

Kasat menghimbau, kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Padangsidimpuan agar turut membantu peran serta Polri dalam memberantas narkotika dengan menginformasikan terkait peredaran ataupun penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Kasat.