MEDAN - Ricuh vaksinasi Polda Sumut di GOR Mini Pancing berbuntut panjang, sejumlah elemen mahasiswa mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda. Desakan sejumlah elemen mahasiswa di antaranya BEM Nusantara, Badko Sumut, GMNI Sumut dan Makobar, Sabtu (7/8/2021).

"Kita meminta Kapolri mencopot Kapolda Sumut dari jabatannya karena dinilai melanggar perintah Kapolri dan UU," ujar Julianda Arisa, Sekretaris Pusat BEM Nusantara.

Sekretaris Pusat BEM Nusantara ini juga menjelaskan, kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan pihak Polda Sumatera Utara melanggar aturan hukum yang ada.

Hal ini jelas tertuang pada Pasal 9 junto Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Karantina Kesehatan.

Pasalnya, vaksinasi yang digelar pada Selasa 3 Agustus 2021 oleh Polda Sumut menimbulkan kerumunan sehingga diduga menjadi cluster baru dalam penyebaran virus Covid 19.

"Kapolri ada mengintruksikan agar seluruh jajaran mencegah terjadinya kerumunan. Tetapi, Irjen Panca Simanjuntak malah membuat kerumunan. Ini yang kita sesalkan," jelas Julianda.

Senada dengan itu, Ketua GMNI Sumut Paulus P Gulo mengatakan bahwa ini bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Kapolda Sumut.

Untuk mempertanggungjawabkannya, Irjen Panca Simanjuntak harus bertanggungjawab.

"Panitia harus diperiksa. Dan pimpinannya harus bertanggungjawab," jelasnya.

Paulus menegaskan, pencopotan serupa karena lalai dalam tugas untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga pernah dilakukan oleh Kapolri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.

"Kami juga minta tindakan yang tegas dan perlakuan yang sama juga dilakukan. Masyarakat Sumut khawatir terhadap penyebaran claster baru Covid-19, akibat kelalaian Kapolda," tegasnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum Badko Sumut, Abdul Rahman menegaskan, pihaknya sangat mendukung kinerja Kapolri dalam penanggulangan dan penanganan virus Covid-19.

Namun, kelalaian dari Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak sangat layak untuk ditindaklanjuti. Apalagi, Kapolri dalam program Presisinya, harus menerapkan kesamaan kedudukan setiap orang di depan hukum.

"Apalagi kesalahan itu terjadi saat Wakapolri Komjen Gatot melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi. Artinya, ada kesalahan yang sangat fatal," ketus Abdul Rahman.

Sedangkan, Presedium Mahasiswa Kota Medan Bersatu (MAKOBAR), Marasonang Siregar juga meminta kepada DPRD Sumut agar memanggil Kapolda Sumut untuk meminta penjelasan terkait vaksinasi ricuh dan berkerumum.

"Iya, DPRD Sumut dalam hal ini, Komisi A harus melakukan pemanggillan, atau di Rapat Dengar Pendapat (RDP), kan DPRD merupakan Wakil Rakyat. Kita tunggu keberanian dari DPRD Sumut," pungkasnya.

Ketika ditanyakan, apakah ada langkah selanjutnya, Aliansi Gabungan Organisasi ini, juga berencana akan melaporkan kasus vaksinasi di GOR ke Propam Mabes Polri.

Diketahui, vaksinasi massal di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut yang ditinjau langsung oleh Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono menimbulkan kerumunan dan sempat ricuh, pada Selasa (3/8/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi belum bisa dikonfirmasi. Pesan aplikasi WahtsApp yang dikirim juga belum dibaca.