PALAS - Tim gabungan Polres Padanglawas terdiri dari Sat Sabhara dan Kasi Propam, personel Satpol PP dan Damkar Pemkab Palas, melaksanakan razia dengan sasaran  cafe terselubung di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak, Kamis (5/8/2021) malam sekira pukul 23.00.
Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Sabhara, AKP Mhd Husni Yusuf membenarkan telah menjaring sepuluh warga di lokasi cafe pada saat razia pekat dalam penegakan Perda Kabupaten Palas Nomor :07 Tahun 2015, Jumat (6/8/2021).

Dikatakannya, pemilik cafe bersama pelayan serta pengunjung yang terjaring razia pekat masing masing berinisial AS warga Desa Bahal Batu, Kecamatan Barumun Tengah, SS warga Desa Huristak Kecamatan Huristak, SM warga Pematang Siantar.

Selanjutnya AM warga Desa Padang Tinggi Pematang Siantar, NNH warga Desa Rantau Prapat Labuhan Batu, A warga Desa Rantau Prapat Labuhan Batu, MR warga Desa Lobu Huala Labura, SM warga Desa Pasar Huristak, Kecamatan Huristak, AR warga Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan Labusel dan AM, danwarga Desa Tobing Tinggi Kecamatan Huristak.

Dari lokasi cafe di Desa Gunung Manaon tersebut, diamankan barang bukti 3 diregen miras jenis tuak, 2 buah bong bekas narkoba jenis sabu, serta satu buah kaca pirex dan satu buah kompeng serta satu buah plastik klip bekas sabu, 5 buah senjata tajam serta uang tunai Rp 8.900.000.

"Turut juga diamankan 10 unit sepeda motor diangkut dan dititip di Polsek Barumun Tengah Polres Palas," kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, pemilik cafe dan pelayan yang menjual atau mengedarkan miras tanpa izin dipersangkakan melanggar Perda Kabupaten Palas Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

"Saat ini sepuluh warga yang terjaring termasuk pemilik cafe dan pelayan serta pengunjung sedang menjalani pemeriksaan di ruang Sat Sabhara Polres Palas," imbuhnya.

Selanjutnya, kesepuluh warga yang terjaring razia pekat ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan Perda Nomor 07 Tahun 2015.

"Diantara sepuluh warga yang terjaring, terdapat pemakai narkoba. Untuk proses kita serahkan ke Satres Narkoba untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.