MEDAN - Terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, buruh bongkar muat di Kecamatan Medan Belawan divonis 9,5 tahun penjara, Jumat, (6/8/2021). Buruh bongkar muat dimaksud ialah Selamat Manulang alias Edo (34), warga Blok X Lingkungan VII, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa yang merupakan buruh bongkar muat ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sekira pukul 18.55, di rumah terdakwa di Blok X Lk VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan," urai hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyikapi putusan itu.

Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini diketahui bermula, saat saksi J Simanjuntak, saksi Bambang S Sejati dan saksi CH Pardede (anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa, Blok X, Lingkungan VII, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan sedang marak tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian atas informasi tersebut saksi-saksi melakukan penyelidikan dan berangkat ke tempat tersebut.

Setelah sampai di tempat dimaksud, saksi-saksi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu ditemukan di sela-sela jendela di dalam kamar rumah terdakwa dan 1 buah kaca pireks yang di dalam kaca ada sisa sabu bekas bakar.

Lalu ada 2 buah pipet kecil lurus, 2 buah pipet bengkok bekas, 2 buah jarum suntik dan 1 kompeng karet yang ditemukan di bawah tangga rumah terdakwa.

Sabu tersebut setelah ditimbang beratnya 1,28 garm. Sabu itu, dikonsumsi terdakwa di rumahnya. Kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.