TAPUT - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara memonitoring kelangkaan obat penunjang penanganan Covid 19 di Dinas Kesehatan Taput pada 22 Juli 2021 lalu.

Monitoring kelangkaan obat itu, sebut Kepala kejaksaan Taput Suroso melalui Kasi Intel Mangasi Simanjuntak, Kamis (5/8/2021), didasari oleh perintah dari Kejaksaan Agung (Jejagung).

Neberapa kelangkaan varian obat yang dimonitoring seperti Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir dan beberapa jenis obat lainnya penunjang penanganan Covid-19.

"Akan tetapi setelah monitoring ke dinas kesehatan, obat obat yang dimaksud ternyata tidak ada. Termasuk ketika dicek di gudang farmasi Taput, obat obat itu juga kosong," sambungnya.

Selain perintah kejagung, monitoring obat obat itu dikarenakan beberapa staf kesehatan yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman).

"Selain perintah Jaksa Agung, kebetulan beberapa staf kami melakukan isoman. Kita koordinasi dengan dinas kesehatan untuk meminta obat, ternyata dinas kesehatan kosong, yang diberikan multi vitamin, kalau obat penunjang tidak ada," tutur Mangasi.

Kekosongan obat obatan tersebut, dikatakan Mangasi, karena pemesanan obat harus dengan e-katalog, namun beberapa kali pemesanan tidak berhasil.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Taput, Alexander Gultom mengatakan, saat ini pihaknya lagi pemesanan berupa vitamin.

Menurutnya, obat untuk warga yang melakukan isoman tanpa gejala cukup dengan makan vitamin, dan kalau ada demamnya bisa dengan parasethamol.

"Isolasi mandiri itukan, tanpa gejala, dengan gejala ringan. Sebenarnya itu hanya vitamin, sama parasethamol kalau ada demamnya," terang Kadis Kesehatan.

Sedangkan Favipiravir, Remdesivir, Oseltamivir serta obat lainnya, sambung dia, digunakan ketika gejala berat Covid-19 dan itu dipergunakan oleh rumah sakit.

"Sedangkan kelangkaan vitamin, dikarenakan permintaan tinggi namun produksi perusahaan terbatas," tandasnya.