SIMALUNGUN - Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus tiga kawanan pencuri yang terjadi di Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Ketiganya diketahui berinisial US alias Umay (38), warga Gang Sukur, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kemudian R (38) dan S (40), warga Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

"Jadi para pelaku mencuri di rumah milik korban yang bernama Rita Hariati Siregar yang berada di Rambung Merah yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2021," terang Kasat Reskrim AKP Rahmad Aribowo melalui sambung seluler, Jumat (16/7/2021).

Rahmad juga menerangkan, bahwa sebelum terjadinya pencurian rumah milik korban, korban menitipkan kunci rumahnya kepada pelaku US alias Umay. Namun, saat anak korban hendak pulang kerumah, anaknya sempat menghubungi pelaku Umay tapi tidak ada jawaban. Begitu pun saat dicari, Umay tidak juga dapat ditemukan.

"Karena pelaku Umay tidak dapat dan dicari juga tidak ketemu, selanjutnya anak korban memutuskan untuk pulang kerumah. Tapi sesampainya di rumah, anak korban terkejut melihat kalau pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak dan diikat dengan seutas kabel,"ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika anak korban masuk kedalam rumahnya, dirinya sangat terkejut karena barang yang ada didalam rumahnya sudah hilang dan pada hari itu juga korban membuat laporan ke sini (Polres Simalungun).

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, pelaku Umay pun berhasil ditangkap dikediamannya di Karang Sari. Dan hasil introgasi dari pelaku, Umay telah menjual semua barang curian tersebut dengan dibantu oleh dua orang temannya berinisial R dan S.

"Setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, kita bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku dari kediamannya masing-masing. Sedangkan untuk kerugian sendiri sekitar Rp 200 jutaan,"tutupnya.