TAPUT - Unit Tipikor Satreskrim Polres Taput berhasil menyelamatkan uang negara dengan melakukan pendampingan terhadap DMG yang merupakan isteri mantan Camat Pahae Julu untuk melakukan penyetoran potensi kerugian keuangan daerah tahun anggaran 2019. "Potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp108.172.412,55 sudah dipulangkan atau disetor DMG ke rekening negara melalui Bank Sumut, pada tanggal 2 Agustus 2021," sebut Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Barimbing di ruang kerjanya, Kamis (5/8/2021).

Pada kasus ini, terang Baringbing, sebelumnya Polres Taput mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

DMG melakukan pungutan liar ke seluruh kepala desa se Kecamatan Pahae Julu, di mana DMG yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Pelatihan TP-PKK Desa se Kecamatan Pahae Julu TA 2019.

"Ada pungutan liar yang dilakukan kepada kepala desa se Kecamatan Pahae Julu dengan alasan kegiatan TP PKK," terang Kasubbag Humas.

Ditambahkan Baringbing, Unit Tipidkor kemudian melakukan penyelidikan dengan minta keterangan terhadap setiap orang yang ada kaitannya dengan perkara dan juga pengumpulan data, dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan perkara serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara selaku (APIP) Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

Hasil penyelidikan ada dugaan laporan fiktif, sebahagian dokumen pertanggungjawaban yang dibuat tidak mengikuti peraturan yang berlaku pada pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan negara.

"Pelaku yakni DMG mengakui bahwa dirinyalah yang melaksanakan dan mengendalikan seluruh kegiatan atas pelaksanaan kegiatan pelatihan TP - PKK Desa Kecamatan Pahae Julu TA. 2019 serta membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan yang merugikan keuangan negara tersebut dan bersedia mengembalikan seluruh potensi kerugian negara yang diakibatkannya sebesar Rp108.172.412,55," ungkap Baringbing.

Diuraikan juga, keuangan negara yang dipulangkan yakni pembayaran barang dan jasa pada pelatihan PKK Desa se kecamatan pahae julu yang tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp.39.019.000.

Pajak atas kegiatan pelatihan PKK Desa se Kecamatan Pahae Julu ke kas negara sebesar Rp.8.822.412,55, atas penyetoran Pajak PPN dan PPH22 dan ke kas daerah sebesar Rp.1.150.000,00, serta pengembalian uang kegiatan sebesar Rp.59.181.000,00 atas dokumen pertanggungjawaban berupa bon faktur, nama, tanda tangan, foto dokumentasi, dan dokumen lainnya, tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dan rincian dana itulah yang disetorkan oleh pelaku ke kas negara melalui Bank Sumut. Pada saat penyetoran tersebut, juga di dampingi pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.