JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, terutama bagi mereka para orang tua yang masih memiliki tanggungan anak untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo merencanakan tahun ajaran baru sekolah dan kuliah pada Juli 2021 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka (PTM).

Namun, virus corona varian delta yang menular lebih cepat membuat pemerintah harus kembali membatasi aktivitas masyarakat, termasuk kembali memberlakukan PJJ.

Melakukan PJJ artinya setiap keluarga harus memiliki kuota internet yang memadai. Hal itu yang membuat pemerintah akhirnya melanjutkan pemberian subsidi kuota internet.

Sementara agar mahasiswa yang keluarganya terdampak tekanan ekonomi dari pandemi Covid-19 tidak DO atau dikeluarkan dari kampus, pemerintah juga akan membantu subsidi uang kuliah tunggal (UKT) untuk semester ganjil pada tahun ajaran 2021 ini.

"Maka pemerintah melanjutkan kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi yaitu dengan memberikan salah satunya bantuan kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Juga memberikan akan melanjutkan pemberian bantuan uang kuliah tunggal pada semester gasal (ganjil) 2021/2022," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (4/8/2021).

Pemerintah diketahui akan kembali mengeluarkan Rp 2,3 triliun untuk subsidi kuota internet gratis kepada 26,84 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Kuota dan internet ini akan diberikan selama tiga bulan mulai September hingga November 2021.

Adapun perincian bantuannya bagi peserta didik PAUD sebesar 7GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10Gb/bulan, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah 12GB/bulan, dan mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan.

Sementara untuk bantuan UKT pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 745 miliar kepada 310.508 mahasiswa aktif yang bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan bukan peserta bidik misi.

UKT ini menindaklanjuti banyaknya keluhan mahasiswa akibat pandemi Covid-19, juga sebagai antisipasi agar mahasiswa tidak terkena DO dari kampusnya.

Bantuan UKT ini diberikan secara at cost atau sesuai dengan besaran UKT batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa. Jika besaran UKT ini lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT tersebut menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa.*