MEDAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal mengamankan maling laptop di Jalan Karya 2 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Tersangka berinisial BAM (25), Desa Helvet8a, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini diamankan petugas saat hendak menjual tujuh unit laptop hasil kejahatan.

"Terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban, Sri (27) warga Jalan Karya 2, Desa Helvetiq, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang kehilangan tujuh unit laptop dan handphone dari kediamannya pada hari Kamis, (29/7/2021) lalu," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, Selasa, (3/7/2021).

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, petugas yang melakukan penyelidikan memperoleh informasi tentang adanya seorang pria yang hendak menjual laptop pada hari Jumat, (30/7/2021).

"Nah, memperoleh informasi tersebut, Tekab Sunggal langsung bergerak. Saat bersamaan, tersangka telah ditangkap warga dan hendak dihakimi, tak jauh dari kediamannya. Beruntung bagi tersangka, Tekab Sunggal tiba di lokasi tepat waktu dan berhasil mengamankan tersangka lalu memboyongnya ke Mapolsek Sunggal.

Ketika diinterogasi, sebut Kanit, tersangka mengakui perbuatannya mencuri laptop dengan cara memanjat tembok samping lalu masuk dari pintu belakang rumah korban.

"Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Acamanannya 7 tahun penjara," pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Sunggal ini.