SERGAI - Polsek Dolok Masihul Polres Sergai melaksanakan operasi yustisi di Pos Penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Selasa (3/8/2021) sekira pukul 08.00.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul, AKP Khairul Saleh kepada wartawan menyampaikan, pelaksanaan penyekatan ini dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4.

"Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3," ucap Kapolsek Dolok Masihul.

Dalam penyekataan di Pos Dolok Masihul, pihaknya melibatkan 6 personel Polri, 1 personel Dishub dan 2 personel Satpol PP.

"Hal ini untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Sergai, sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, pihaknya melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai 26 Juli 2021 s/d 3 Agustus 2021 dan mengimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan.

"Selanjutnya, kita memasang spanduk dan baliho berupa imbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan dan membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan imbauan penerapan protokol kesehatan," terangnya.

Penyekatan ini, sambung dia, khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, surat ijin jalan, surat bukti hasil swab serta mengimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

"Kemudian memerintahkan pengguna jalan (roda dua dan roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan dan melakukan tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis maupun tindakan fisik terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan swab antigen secara acak terhadap pengemudi dan pengendara kendaraan guna mengetahui sebaran konfirmasi Covid 19.

"Sebanyak jumlah kendaraan yang diperiksa 30 unit terdiri sepeda motor roda 20 unit, roda empat 10 unit. Sedangkan jumlah kendaraan yang diputar balik arah nihil," ucap Kapolsek.

Kepada 30 pengendara, pihaknya juga memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan tindakan fisik.