PALAS - Sebanyak lima warga yang terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Sat Sabhara Polres Padanglawas (Palas) menjalani sidang Tindak pidana ringan (Tipring) di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (2/8/2021).

Kelima warga yang menjalani sidang Tipiring yang dihadirkan pada persidangan tersangka barang bukti Minuman keras (Miras) masing masing TS, MP, HSS, KUH dan RL.

Sidang pertama dengan terdakwa berinisial TS dan MP dengan barang bukti lima diregen miras yang berisi tuak serta dua unit sepeda motor, divonis hukuman 1 bulan kurungan dengan denda sebesar Rp 6 juta.

Kemudian dalam sidang kedua dengan terdakwa berinsial, HSS,KUH dan RL yang diamankan bersama barang bukti miras dalam kemasan botol divonis 14 hari kurungan dengan 3 bulan masa percobaan.

"Kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 14a ayat (1) dan Pasal 3 ayat(3) dan Perda Kabupaten Palas No.07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman beralkohol," ujar Kasat Sabhara Polres Palas, AKP M Husni Yusuf yang turut hadir di persidangan Tipiring.

Yusuf menambahkan, sidang Tipiring terhadap kelima terdakwa merupakan bagian dari proses hukum sesuai ketentuan aturan, Selasa(3/8/2021).

"Pihak Sabhara Polres Palas terus gencar memberantas peredaran minuman miras mulai dari pemilik, penjual serta pengedar minuman akan digulung," pungkasnya.