TAPUT - Sasmito Sihombing, seorang praktisi hukum di Tapanuli Utara menyebutkan, ada regulasi yang melarang PNS, TNI Polri menjadi pemilik saham atau pemilik modal di sebuah perusahaan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2003 Bab II pasal 5 huruf F, dijelaskan, anggota Polri dilarang memiliki saham dalam perusahaan yang usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

Selain di PP No 2 tahun 2003, larangan anggota Polri sebagai pemilik saham atau pemilik modal di suatu perusahaan juga dipertegas di Peraturan Kapolri (Perkap) No. 9 tahun 2017.

"Yang jelas anggota Polri dilarang sebagai pemilik saham ataupun pemilik modal di dalam sebuah perusahaan, sesuai PP No 2 tahun 2003 dan dipertegas Perkap No 9 tahun 2017," tutur Sasmito Sihombing, Selasa(3/8/2021).

Sasmito juga menerangkan, apabila mantan Kapolres Taput berinisial HMS benar benar terkait dengan pembangunan perumahan bersubsidi Paniaran dan ikut sebagai pemilik saham, maka itu merupakan tindakan indispliner seorang anggota Polri.

"Dan sesuai hukum maupun peraturan yang berlaku bagi anggota Polri aktif yang melakukan tindakan indispliner, akan ada sanksi ketika itu dilaporkan ke Propam mabes Polri. Semisal teguran tertulis, bahkan kemungkinan pemecatan ketika dilaporkan ke Propam mabes Polri," bebernya.

Terpisah, Patar Lumban Gaol seorang praktisi masyarakat dari Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) berkomentar senada.

Menurut dia, jikalau dugaan itu benar bahwa HMS, mantan Kapolres Taput salah seorang pemilik modal pada pembangunan perumahan bersubsidi Paniaran, maka LP3D akan menyurati Mabes Polri.

"Jikalau memang ada pelanggaran indispliner dari HMS mantan Kapolres Taput itu, kita akan surati Mabes Polri," ujar Patar singkat

Sementara, ketika statement dari Sasmito Sihombing dikonfirmasi kepada HMS, mantan Kapolres Taput tersebut melalui pesan WhatsApp sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban, walaupun pesan tersebut sudah terbaca.

Diinformasikan sebelumnya, HMS mantan Kapolres Taput diduga sebagai salah satu pemilik modal pada pembanguan perumahan bersudsidi di Paniaran atau Griya Palm Paniaran di Desa Paniaran, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Taput.