SERGAI - Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang memimpin Operasi Yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam menggempur Covid-19 di wilayah hukumnya, Jumat (30/7/2021) malam sekira pukul 19.30.

Pelaksanaan operasi ini dalam rangka penerapan Prokes dan PPKM Mikro dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, operasi ini dengan sasaran para pelanggar prokes di tempat umum seperti kafe dan warung tuak serta memberikan imbauan kepada pelaku usaha sesuai dengan Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai tentang PPKM level 3.

"Saat ini Kabupaten Sergai masuk dalam PPKM Level 3, oleh sebab itu kita akan lakukan Operasi Yustisi dan PPKM secara ketat dan tepat sasaran," ucap Kapolres Sergai.

Ia menambahkan, operasi gabungan ini harus dengan cara yang humanis dan berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat, sehingga Sergai menjadi zona hijau.

"Bila ada masyarakat yang melaksanakan hajatan atau pesta diimbau mematuhi prokes dan kapasitas maksimal 25%. Bila masih ada ditemukan warung tuak, kafe atau sejenisnya yang buka melewati batas yang sudah ditentukan pemerintah, kita lakukan penutupan," tegas Kapolres Sergai.

Kapolres juga mengimbau kepada pemilik warung untuk dan cafe untuk tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat dan hanya melayani bungkusan untuk dibawa pulang.

Dalam operasi ini, ditemukan juga masyarakat berada di warung tuak dan kafe secara berkerumun.

"Dari hasil swab antigen yang dilakukan, tidak ada ditemukan pengunjung warung tuak maupun pengunjung kafe yang terkonfirmasi Covid 19," ungkap Kapolres.

Di sisi lain, Kapolres mengatakan, di salah satu warung tuak milik Arjuna Banjarnahor Dusun VI, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, ditemukan 2 unit mesin Jackpot merek 89 yang diduga sebagai alat perjudian. Selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres Serdang Bedagai.

"Adapun tindakan dalam operasi yustisi gabungan bersama instansi terkait berikan teguran lisan sebanyak 65 orang, bagi masker dan penutupan warung tuak dan kafe. Kita juga emberikan tindakan fisik berupa push up sebanyak 10 orang," tandasnya.

Operasi gabungan ini dibagi 2 tim. Tim pertama dipimpin Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di wilayah Kecamatan Sei Rampah dan mengecek 8 titik lokasi terdiri warung tuak, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, warnet dan warung kopi dan nasi goreng.

Sementara, untuk tim 2 dipimpin Waka Polres Sergai Kompol Sofyan di wilayah Kecamatan Sei Bamban dan mengecek sasaran 8 titik lokasi terdiri kafe, warkop dan sisanya warung tuak.

Sementara itu, di warung tuak milik Bajarnahor, diamankan 2 unit jackpot merek 89, sedangkan di warung tuak milik Sinaga dilakukan pemeriksaan swab antigen terhadap 1 orang masyarakat dengan hasil non reaktif atas.