MEDAN - Gara-gara kedapatan mencuri televisi, Manda (35), pria pengangguran di Kecamatan Medan Petisah jadi bulan-bulanan warga.


Nasib apes dialami warga Jalan Panci, Kecamatan Medan Petisah ini setelah dia dipergoki warga di Jalan Rantang No.33 Kecamatan Medan Petisah pada Senin (19/7/2021) lalu.

Diketahui, aksi pencurian dilakukan pelaku di rumah korban Sofian (44) penduduk Jalan Rantang No.33 Medan Baru pada Senin, 19 Juli 2021 sekira pukul 10.30 WIB.

"Korban, Sofian (44) menerima kabar dari Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melalui telepon bahwa rumah miliknya dimasuki maling lalu memintanya untuk datang," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat, (30/7/2021).

Saat korban sampai di rumahnya, lanjut dijelaskan Iptu Irwansyah, diketahui telah diamankan pelaku pencurian satu unit TV merek Sony.

"Pelaku mengambil TV milik korban saat rumah dalam keadaan sedang kosong ditinggalkan dan pelaku masuk dengan melompat pagar rumah kemudian merusak pintu rumah dengan menggunakan martil dan obeng," jelasnya.

Kemudian, sambung Irwansyah, saat pelaku akan membawa TV tersebut perbuatan pelaku diketahui warga dan langsung pelaku diamankan warga dan saat bersamaan datang petugas patroli yang sedang berpatroli di TKP dan menangkap pelaku dan membawa ke komando guna penyidikan selanjutnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Iptu Irwansyah Sitorus.