SERGAI - Diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, pengedar sabu asal Medan ditangkap Polsek Perbaungan berikut barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (28/7/2021) sekira pukul 15.00. Informasi yang diperoleh GoSumut, pelaku yang diamankan diketahui berinisial WS alias Yudi (37) warga Jalan Rela, Gang Hidup Baru, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan.

Tersangka ditangkap saat berada Gang Family Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 1 buah dompet emas warna merah bertuliskan Toko Silver Kendari yang berisikan 5 helai plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dan unit handphone merk Samsung warna Gold muda.

"Penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika di Gang Family Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan," ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP V Simanjuntak kepada Gosumut, Kamis (29/7/2021) malam.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, terlihat seorang pria dewasa sedang berdiri di pinggir jalan. Sadar dengan kehadiran petugas, pelaku berusaha melarikan diri dan membuang dompet warna merah. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap.

Hasil pengeledahan, petugas meriksa terhadap dompet warna merah yang dibuang pelaku.

"Ternyata setelah dicek dompet tersebut berisikan 5 helai plastik yang diduga narktoka jenis sabu yang akan diserahkan kepada pemesan. Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.