ASAHAN - Bupati Asahan, H. Surya memerintahkan Kasatpol PP agar memproses dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum dengan aturan yang berlaku.


Hal tersebut ditegaskannya saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Jumat (30/7/2021).

"Jika ada anggota yang tidak dapat lagi dilakukan pembinaan, maka harus segera dilakukan tindakan tegas dengan cara memberhentikannya," tegas Bupati kepada Kasatpol PP Asahan, Sofian Manulang.

Surya juga meminta agar Satpol-PP senantiasa menegakkan Perda dengan menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan daerah (perda) dengan cara humanis.

"Dalam bekerja, Satpol PP harus menerapkan 3T, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bekerja. Sehingga visi misi Pemkab Asahan dapat tercapai, terwujudnya Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter," ungkap Surya.