GUNUNGSITOLI – Pastikan pekerja miliki jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli mengunjungi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Gunungsitoli, Kamis (29/07). Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan dan memastikan seluruh pekerja di KSOP Gunungsitoli memiliki perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Buara Pranata Ginting menyampaikan perlindungan JKN-KIS bersifat wajib. Ketentuan ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Ketentuan peraturan perundang-undangan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan bagi setiap orang yang berada di wilayah Indonesia termasuk orang asing yang berkedudukan di Indonesia selama enam bulan berturut-turut.

“Peraturan perundang-undangan telah menjamin bahwa kepesertaan jaminan kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia. Ketentuan ini bertujuan agar terpenuhinya hak asasi setiap orang, yaitu hak untuk sehat. Mengingat kesehatan adalah kebutuhan dasar setiap individu masyarakat. JKN-KIS hadir untuk melindungi hak tersebut,” tutur Buara mengawali paparan materinya.

Buara menyampaikan, pemberi kerja dan pekerja penerima upah wajib mendaftarkan dirinya dan keluarga. Buara menjelaskan, dalam kondisi pasangan suami atau isteri berstatus pekerja dan menerima upah, maka keduanya wajib terdaftar sebagai peserta JKN-KIS di tempat mereka bekerja. Ketentuan ini diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (1). Ia menambahkan, Besaran Iuran yang di potong bagi peserta penerima upah sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan pembagian 4% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 1% ditanggung oleh pekerja. Potongan ini telah memberikan perlindungan bagi pasangan suami dan/atau isteri serta 3 orang anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tidak berpenghasilan sendiri, serta belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

“Dalam hal suami/istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran. Dasar pemotongan iuran JKN-KIS adalah upah minimum kebupatan/kota untuk batas minimal iuran, dan Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk ambang batas atas potongan gaji/upah,” terang Buara kepada peserta.

Pada kesempatan ini, Buara mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mendukung program JKN-KIS yang dilandasi dengan semangat gotong royong. Menurutnya program ini merupakan program yang mulia, untuk membatu diri, keluarga, dan sesama.

“Semboyan gotong royong yang selama ini hidup di masyarakat kita perkuat melalui program JKN-KIS ini. Dengan gotong royong, semua tertolong. Inilah harapan kami dan harapan kita semua. Sehingga siapapun bisa mengakses fasilitas Kesehatan tanpa takut biaya berobat yang mahal,” pungkas Buara.

Dalam sambutannya Kepala KSOP Gunungsitoli, Merdi Loi, didampingi bendahara menyampaikan terimakasih atas kunjungan dari BPJS Kesehatan. Ia menyambut baik kunjungan ini dan akan menindaklanjuti proses pendaftaran pekerja di KSOP Gunungsitoli, sehingga seluruh pekerja di KSOP memiliki jaminan kesehatan nasional.

“Perlindungan JKN-KIS ini nyata dirasakan masyarakat, untuk itu saya mendukung dan akan segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini. Tujuannya adalah agar pekerja dan keluarga memiliki jaminan kesehatan. Di sisi lain, kami telah berkontribusi dalam bergotong royong membantu sesama,” pungkas Merdi sambil menutup pertemuan.