PALAS - Komisi B DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat Kecamatan Sosopan terkait pembukaan lahan dengan dalih pembukaan lahan kopi hybrida pola plasma, Rabu (28/7/2021).

Kalangan mahasiswa dan masyarakat menilai pembukaan lahan tersebut menimbulkan dampak yang sangat merusak dan berpeluang perambahan hutan.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua DPRD Palas, Sahrun Hasibuan yang juga koodinator Komisi B mengatakan rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut penolakan masyarakat yang diwarnai dengan unjuk rasa ke DPRD Palas beberapa waktu lalu.

Menurut masyarakat dan mahasiswa, kegiatan pembukaan lahan tersebut sampai sejauh ini belum memiliki dokumen izin yang disampaikan kepada pihak pemerintah Kabupaten Palas.

Bahkan pemerintah Kecamatan Sosopan, tidak tahu menahu adanya kegiatan pembukaan lahan baru tersebut yang rencananya untuk dijadikan tanaman kopi hybrida dengan sistim pola plasma, kata Zainal Abidin Hasibuan dan perwakilan mahasiswa, Andrew Amanah Hasibuan.

Pada RDP tersebut, Camat Sosopan Maralohot Siregar yang diminta memberikan penjelasan terkait pembukaan lahan di wilayahnya mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya kegiatan pembukaan lahan di Desa Sianggunan tersebut.

"Saya tidak tahu adanya aktivitas pembukaan lahan di wilayah Sosopan. Saya baru tahu ada pembukaan lahan ketika ada aksi demo di DPRD Sumut dan DPRD Palas," ungkap Camat Sosopan.

Penyataan Camat Sosopan diperkuat oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Panguhum Nasution didampingi Kabag Hukum Setdakab Agus Saleh Saputra Daulay SH.

"Sampai saat ini pihak pemerintah Kabupaten Palas belum ada menerima surat atau dokumen terkait aktivitas pembukaan lahan di Desa Sianggunan, Kecamatan Sosopan," tegas Panguhum dan Agus Saleh Saputra.

Menimpali pernyataan Asisten I Pemkab Palas, atas nama masyarakat Sosopan, Zainal Abidin Hasibuan dan kalangan mahasiswa, Andrew Amanah Hasibuan mengatakan sesuai fakta-fakta di lapangan adanya alat berat di lokasi membukti ada aktivitas perambahan hutan.

Hal itu dibuktikan, lanjut Zainal dan Andrew, setiap harinya ada keluar masuk mobil colt diesel yang bermuatan kayu. "Kayu gelondongan dari mana asalnya kalau bukan dari lokasi hutan?," tanya Zainal.

"Adanya aktivitas kegiatan di lokasi Desa Sianggunan, dengan keluarnya kayu dari lokasi tersebut tentu bisa menjadi dasar untuk ditindak lanjuti sebagai acuan untuk dibahas secara publik agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," beber Zainal dan Andrew pada kegiatan RDP DPRD Palas.

"Mari kita sama -sama cek lapangan untuk mengetahui aktivitas sebenarnya," tambahnya.

Sementara Kepala Desa Sianggunan, Raja Sahnan Nasution menjelaskan pembukaan lahan itu baru rencana, baru sebatas pembukaan jalan. "Titik lahan belum ada disentuh," ujarnya.

Terkait adnya aktivitas keluar kayu dari lokasi desa merupakan hak warga yang menumbang kayu dilahan miliknya sendiri. "Kalau masyarakat mengambil kayu dilahannya, mana bisa kita larang," jelas Raja Sahnan.

Setelah mendengar penjelasan dari masyarakat dan pihak pemerintahan desa, Kecamatan serta Kabupaten Palas, DPRD melalui Wakil Ketua Sahrun Hasibuan dan Ketua Komisi B, H Fahmi Anwar Nasution ST, sepakat akan turun ke lapangan untuk peninjauhan langsung terkait aktivitas pembukaan lahan tersebut.

"Kita rencanakan, Jumat (30/7/2021) kita secara bersama akan turun kelokasi sebagai penunjuk jalan kita minta kesedian Kepala Desa Sianggunan," tegas Sahrun Hasibuan.

Sahrun juga menyayangkan pada kegiatan RDP ini pihak Perusahaan CV Mutiara Batang Toru tidak hadir.

Hadir juga di ruang rapat paripurna DPRD anggota DPRD Dapil II diantaranya H Puli Parisan Lubis Lc, Romi Parmonangan Nasution, H Lokot Nasution, Maraganti Hasibuan dan Raja Aslin Sinaloan Lubis, tokoh masyarakat Sosopan dan Kalangan mahasiswa.

Tampak juga hadir, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ramlan S.Hut, Kepala Desa Siundol Julu Muallim Hasibuan, Kepala Desa Hutabargot Irpan Syukri Daulay, Mantan Kepala Desa Aek Bargot Marahamat Nasution dan tokoh masyarakat Sosopan H Guntur Daulay.