JAKARTA - Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengatakan ada komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Robin mengatakan Syahrial pernah bercerita bahwa ia ditelepon oleh Lili. "Di awal terdakwa menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili," kata Robin saat bersaksi untuk terdakwa Syahrial di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan pada Senin, 26 Juli 2021.

Menirukan Robin, Lili menyinggung soal berkas. "Gimana? Berkas kami di meja saya nih," kata Robin menirukan ulang cerita Syahrial kepadanya.

Robin mengatakan Syahrial memang pernah bercerita bahwa dia meminta bantuan seseorang bernama Fahri Aceh untuk masalah hukumnya di KPK.

"Pak Syahrial itu menyampaikan Fahri Aceh itu atas saran siapa?" tanya jaksa.

"Atas saran dari Ibu Lili Pintauli Siregar, Pak," jawab Robin.

Selain itu, Stepanus Robin Pattuju mengatakan Syahrial juga bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.

"Bantu lah, Bu," kata Robin menirukan ucapan Syahri. Kemudian, kata Robin, Lili meminta Syahrial menemui seseorang bernama Fahri. Robin mengatakan tak tahu apakah Syahrial sudah bertemu dengan Fahri Aceh. Dia mengatakan juga tak melaporkan sesuatu ke Lili.

Dalam perkara ini, Syahrial didakwa menyuap Robin dan pengacara Markus Husain Rp 1,6 miliar. Suap diberikan agar Robin mencegah kasus jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial naik ke tahap penyidikan.

Adapun Lili dalam berbagai kesempatan membantah melakukan komunikasi dengan Syahrial. "Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers, 30 April 2021.*