KARO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bertujuan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di suatu daerah. Namun banyak sekali yang merasakan imbasnya, termasuk pelaku usaha makanan dan pengusaha kafe. Sebab aktivitas usahanya dibatasi hingga pukul 20.00 Wib.

Padahal notabenenya diantara mereka banyak yang baru buka mulai sore hingga malam, misalnya saja pedagang martabak, sate, dan jajanan lainnya di pasar kaget Kabanjahe. Mereka menumpang lapak di depan toko perabot, pakaian dan lainnya yang buka dari pagi hingga sore.

Sehingga dengan diterapkannya PPKM yang memaksa pedagang tutup pukul 20.00 Wib, sangat berimbas bagi pelaku usaha. Sebab aktivitas bisnisnya hanya beberapa jam saja, dapat membuka kedainya. Sehingga sangat merugikan.

Contohnya Hafiz (22) seorang pedagang kopi di Jalan Veteran Kabanjahe yang mengaku omsetnya turun hingga 80 persen semenjak diberlakukannya PPKM di Karo.

"Dampak dari PPKM ini ada, orang jadi takut dirazia Satpol PP kalau nongkrong di kedai ku," katanya sambil membuat kopi, Jumat (23/7/2021)

Apalagi Hafiz juga numpang lapak di depan rumah makan milik temannya, jadi biasanya kedai kopi miliknya hanya ramai sore hingga malam hari. Semenjak diberlakukannya PPKM kedainya menjadi sepi.

Nuh seorang pengusaha kuliner juga mengaku omsetnya juga turun sampai 40 persen sejak PPKM.
Ia berharap selain membuat peraturan, pemerintah juga memberi solusi yang baik untuk para pengusaha, terutama pengusaha di bidang kuliner yang sangat terdampak.

"Aku berharap pemerintah itu berinovasi, entah dibantunya aplikasi supaya kita bisa jualan online atau promosi gratis melalui portal-portal online," katanya kesal.

Untuk diketahui, semenjak diberlakukannya PPKM, Kabanjahe terpantau sepi di malam hari, tempat-tempat nongkrong yang biasanya ramai hanya terlihat beberapa pedagang yang buka dengan pelayanan take away.