KARO - Pemerintah Kabupaten Karo mengeluarkan surat edaran mengenai Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) No. 49/2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kasus Covid-19 yang terus meningkat.

“Kita meminta agar masyarakat patuhi peraturan yang sudah diterapkan. Mulai hari Rabu 21 Juli 2021 sampai dengan Sabtu 31 Juli 2021,” ungkap Kabag Humas Pemkab Karo Frans Leonardo Surbakti, Jumat (23/7/2021).

Surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Karo Nomor 46 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Hal itu sebagai upaya penegakan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Selain itu, surat edaran PPKM tersebut juga dikeluarkan untuk menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3929/SJ tentang PPKM pada beberada sektor ataupun usaha.

Frans menjelaskan untuk pasar tradisional, toko sembako dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai jam 22:00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

"Untuk toko obat dan apotek boleh buka 24 jam," Jelasnya.

Kemudian, pembatasan kegiatan makan minum di restoran dan pedagang kaki lima juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

“Kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen dari biasanya. Pukul 00.00 WIB hanya boleh take away (dibawa pulang),” tambah Frans.

Sementara untuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke, bar, sauna, bilyard, dan tempat adu ketangkasan ditutup sementara waktu.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menjaga imunitas tubuh.