NIAS UTARA – BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli perkuat hubungan kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Nias Utara. Penguatan hubungan kerja sama ini diselenggarakan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama Optimalisiasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Mekanisme PTSP di Wilayah Kabupaten Nias Utara.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan turunan peraturan pelaksanaannya.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani secara langsung oleh Kepala DPMPPTSP Kabupaten Nias Utara, Devi Afriyanti dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin yang dilaksanakan di ruang Kepala DPMPPTSP Nias Utara pada Kamis (22/07). Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini turut disaksikan oleh beberapa pejabat struktural dan staf dari masing-masing instansi.

Dalam sambutannya, Kepala DPMPPTSP Kabupaten Nias Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama antara para pihak yang telah berlangsung baik dalam optimalisasi jaminan kesehatan bagi pekerja dan pemberi kerja.

“Secara berkala dan berkesinambungan, BPJS Kesehatan dan tim dari DPMPPTSP Nias Utara telah menjalankan fungsinya masing masing dalam skema JKN-KIS ini. Pemeriksaan kepatuhan, kunjungan badan usaha, dan sosialisasi badan usaha telah terjalin baik selama ini,” tutur Devi.

Lebih lanjut, Kepala DPMPPTSP Nias Utara menyampaikan kedepannya pihaknya akan mengoptimalkan hal hal yang belum berjalan maksimal. Ia juga menyampaikan harapan melalui perjanjian kerja sama ini, setiap pemberi kerja mau memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.

“Kami akan merumuskan ketentuan yang membantu para pekerja mendapatkan hak jaminan sosialnya, termasuk jaminan kesehatan dan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan BPJS Kesehatan dalam mengambil arah kebijakan optimalisasi jaminan kesehatan. Tentunya kebijakan ini akan mempertimbangkan iklim kemudahan berusaha dan jaminan kesehatan bagi pekerja,” tegas Devi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli Mahyuddin menyampaikan, kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki para pihak serta mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, saling mendukung, dan saling sinergi. Agar penyelenggaraan program jaminan kesehatan dapat berjalan secara efektif dan dapat memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam pendaftaran jaminan kesehatan melalui integrasi sistem dan data para pihak dengan melakukan validasi data untuk meningkatkan kualitas data para pihak.

“Kami berharap melalui kerja sama ini, BPJS Kesehatan dan DPMPPTP Nias Utara dapat bersinergi memberikan pelayanan dan kemudahan bagi pelaku usaha dan pekerja mendapatkan jaminan kesehatan. Kemudahan ini dapat terwujud melalui sinergi dan pemanfaatan sumber daya yang ada,” ujar Mahyuddin.

Diakhir acara, Mahyuddin berharap perjanjian kerja sama ini dapat dijalankan secara maksimal melalui pertukaran data, kunjungan bersama, sosialisasi kebijakan, dan penyusunan regulasi yang dapat memudahkan iklim usaha dan pemenuhan kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.

“Kami berharap perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan iklim usaha dan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerja di badan usaha. Muara dan fokus dari perjanjian ini adalah jaminan sosial kesehatan bagi pekerja di badan usaha yang merupakan hak pekerja yang harus dilindungi,” tutup Mahyuddin.