PALAS - Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir berinsial AS (44) yang bertugas di Polsek Barumun Tengah Polres Palas, Kabupaten Padanglawas (Palas).

Tertangkapnya oknum polisi ini atas laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah sering berlangsung transaksi narkotika jenis sabu dan ganja.

Menindak lanjuti laporan masyarakat, personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengerebekan disalah satu rumah kontrakan dan berhasil menangkap AN dan oknum polisi berinisial AS yang bertugas di Polsek Barumun Tengah.

Oknum polisi ini ditangkap terkait kasus narkotika, Brigadir AS, warga Desa Binanga, Kecamatan Barumun tengah itu diduga sebagai bandar sabu yang bekerjasama dengan seorang warga berisnial AN(33)warga Desa Aek Buaton, Kecamatan Barumun Tengah.

"Memang benar yang bersangkutan anggota polisi bertugas di Polsek Barumun Tengah bersama rekan AN telah kita tangkap menindak lanjuti laporan masyarakat sebagai bandar narkotika jenis sabu dan ganja," kata Kapolres Padanglawas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Agus Manimbul Butar-Butar SH kepada media, Selasa (20/7/2021).

Agus menjelaskan, oknum tersebut ditangkap di salah satu rumah kontrakan milik Deka yang disewakan kepada AN di Desa Aek Buaton, Kecamatan Barumun Tengah, Jumat (16/7/2021) sekira pukul 23.45 WIB.

Untuk proses hukum terhadap anggota polri tersebut sedang ditangani penyidik Polres Palas Bidang Propam.

"Tertangkapnya oknum polisi itu saat bersama rekannya AN sehingga pemberkasan, barang bukti, dan kronologi penangkapan menjadi wewenang penyidik Propam Polres Palas," ujar AKP Agus.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap oknum polisi tersebut didapati barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0.89 gram dan 0,46 gram dan daun ganja kering seberat 3,86 gram.

Selain itu, barang bukti lain juga ditemukan berupa satu bungkus tiktak merek toreador, dua buah kaca pirex, satu buah jarum, lima buah mancis dan tiga buah pipet yang ujungnya runcing, satu buah gunting kecil, satu buah kompeng dan satu unit timbangan elektrik warna silver.

"Dari tangan oknum polisi tersebut juga diamankan handphone merek Nokia warna hitam dan uang tunai Rp 2 juta," terang Agus.

Agus menambahkan, diduga kuat oknum polisi dan rekannya bagian dari jaringan pengedar narkotika di daerah Kabupaten Palas.

"Oknum polisi dan rekannya, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Palas untuk dilakukan proses hukum ,saat ini keduanya telah ditahan di RTP Polres Palas," pungkasnya.