DELISERDANG - Dua pemuda warga Kecamatan Tanjung Morawa tak berkutik ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Senin (19/7/2021).

Keduanya diamankan karena membawa kabur uang senilai Rp 75 juta dicuri dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Jalan Sultan Serdang, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku Fernanda Ramadhan (24) penduduk Dusun III Gang Banten, Desa Buntu Bedimbar dan Muhammad Rohim Pratama (15) beralamat Dusun I, Desa Tanjung Baru.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, pengungkapan kasus ini pelaku berawal dari laporan pihak SPBU kehilangan uang puluhan juta rupiah.

"Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Unit Reskrim yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pencurinya Fernanda Ramadhan. Selanjutnya dilakukan penangkapan di Jalan Limau Manis, Tanjung Morawa," ujar Sawangin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oloan Jahoras Samosir, Selasa (20/7/2021).

Ketika diinterogasi, sebut Sawangin pelaku Fernanda Ramadhan mengaku melancarkan aksi bersama Muhammad Rohim Pratama mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3682 MAO yang dipinjam dari pemiliknya Surya Darma.

"Berbekal 'nyanyian' dia (Fernanda Ramadhan), petugas melakukan pengembangan dan menangkap temannyqa," sebut mantan Kanit Lantas Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan ini.

Dari hasil pemeriksaan, terang Sawangin diketahui jumlah uang Rp75 juta dicuri dua pelaku digunakan untuk membeli sejumlah barang.

"Barang dimaksud adalah sepeda motor Honda Scoopy BK 5853 MBC lengkap dengan STNK dan BPKB. Kemudian ponsel Oppo tipe A16 serta dua buah cincin," terangnya.

Selain itu, lanjut Sawangin buku tabungan Bank Danamon berisi Rp 40 juta diamankan. Dana tersebut merupakan sisa dari yang dicuri.

"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.472000. Begitu juga Honda Scoopy yang digunakan untuk beraksi. Terhadap Surya Darma masih dilakukan pemeriksaan, lantaran ia tidak tahu jika motornya yang dipinjam dua pelaku dipakai untuk mencuri. Saat ini, mereka (Fernanda Ramadhan dan Muhammad Rohim Pratama) sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.