HUMBAHAS - Sekelompok masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang mengatasnamakan "Aliansi Gerak Tutup TPL" menggelar aksi dimulai dari Kantor DPRD Humbahas menuju Komplek Perkantoran Bukit Inspirasi Kantor Bupati Humbahas, Senin (19/7/2021). Aksi mereka juga menuai kritikan dari beberapa warga Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

Osben Manullang (48) Tokoh Masyarakat Kota Huta Paung kepada Gosumut saat dikonfirmasi di Kota Dolok Sanggul menyatakan, aksi yang digelar sekelompok masyarakat ini dinilai memaksakan kehendak.

"Ini saya sampaikan mengingat situasi pandemi Covid 19 saat ini yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat luas secara khusus warga dunia internasional. Sepertinya mereka yang melakukan aksi saat ini tidak mau peduli dengan keselamatan warga secara umum," ungkapnya.

Ancaman wabah pandemi Covid-19 saat ini, sambung dia, semakin hari kian membahayakan dan mengancam keselamatan hidup dan kesehatan umat manusia secara global, ditambah dengan berbagai jenis varian barunya saat ini yang sudah merebak dan bahkan tidak sedikit yang meninggal dunia akibat virus ini.

"Jadi, aksi yang digelar kelompok masyarakat ini sepertinya tidak mau peduli dengan keselamatan dan kesehatan bersama akan bahaya serangan dan wabah pandemi Covid-19 berikut dengan berbagai jenis varian barunya yang sangat mematikan ini," ujar Osben.

Terkait berbagai persoalan yang dituduhkan kepada PT.TPL, Osben mempersilakan agar diselesaikan secara hukum dan sesuai dengan bukti maupun fakta fakta yang ada.

"Namun perlu diperhatikan kalau perusahaan itu ditutup, kedepannya apa dampak sosial yang baru akan timbul di masyarakat luas dengan karyawan yang dipekerjakan saat ini puluhan ribu orang. Jadi hargailah nyawa masyarakat di masa pandemi Covid-19," imbuh Osben.

Di sisi lain, Osben berharap agar aparat penegak hukum harus tegas untuk menertibkan dan tidak memberi ijin untuk melakukan aksi demo atau aksi damai saat ini.

"Karena kegiatan tersebut sudah mengumpulkan dan mengundang keramaian massa serta melakukan mobilitas massa yang tentunya dengan hal tersebut telah melanggar dan menyalahi aturan PPKM yang saat ini sedang giat giatnya diterapkan pelaksanaannya oleh pemerintah pusat dan daerah bersama dengan para APH (Aparat Penegak Hukum) dengan menerbitkan berbagai peraturan untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan wabah pandemi Covid-19 berikut varian barunya yang sangat mematikan itu," ujar Osben.

Sementara itu, rombongan aksi setelah beberapa saat melakukan orasi di halaman Kantor Bupati Humbahas Wakil Bupati Oloan Nababan didampinbi Sekda Humbahas Tonny Sihombing, serta di dampingi beberapa pejabat Pemkab Humbahas menerima perwakilan massa.

Saat itu Wakil Bupati terlihat marah dan menegur massa karena membawa bendera merah, putih dan hitam.

"Itu bukan bendera NKRI dan bukan jati diri kita sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera merupakan simbol dan jati diri negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, diluar bendera merah putih itu tidak dipakai dan tidak boleh dikibarkan," tegasnya.

"Tidak boleh ada bendera selain bendera merah putih. Merah putih, hitam itu tidak boleh. Saya harus tegas, tidak baik dilihat umum, kalau dibuat seperti itu saya tidak suka, bendera merah putih adalah harga diri kita, sebentar lagi kita akan merayakan Hari Ulang Tahun NKRI, lalu kenapa dikibarkan bendera merah, putih, hitam. Untuk itu mari kita renungkan apa yang telah kita perbuat bagi negeri ini juga kepada diri kita, keluarga kita, mari kita renungi," tambahnya.

Usai memberikan arahannya, Wabup menerima lembaran aspirasi dari massa dan nantinya Wabup akan menyampaikan menyampaikannya kepada Bupati untuk ditelaah dan nantinya Bupati yang akan memberikan keputusan dan jawaban aspirasi ini.

Di lain pihak, Kapolres Humbahas AKBP. Rony Sidabutar saat dikonfirmasi Gosumut via WhatsApp terkait aksi yang digelar "Aliansi Gerak Tutup TPL" menegaskan, selama pandemi covid ini, untuk ijin melaksanakan unjuk rasa tidak diberikan.

Dia mengakui, kegiatan tersebut apabila nantinya menyalahi/melanggar prokes akan diimbau untuk membubarkan diri.

"Intinya, memang benar hak untuk menyampaikan pendapat sesuai undang undang, namun selama pandemi Polri memang tidak mengeluarkan ijin, nantinya apabila ada pelanggaran baik ketertiban umum ataupun prokes akan kita minta untuk membubarkan diri," tegas Kapolres.