MEDAN - Seorang pengusaha warnet bernama Alfianus yang ada di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan kena denda sebesar Rp 300 ribu saat melanggar PPKM darurat yang sedang berlangsung.

Pelanggaran tersebut ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu. Membiarkan pengunjung atau pemain warnet tak mengunakan masker dan sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.

Hakim Pengadilan Negeri Medan Ulina Marbun di Gedung PKK Medan Senin (19/7/2021) menjelaskan menjatuhkan vonis kepada Alfianus dengan denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari.

"Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu," ungkapnya dalam sidang tipiring secara daring.

Kemudian warga asal Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang bernama Haryanto pengusaha kuliner seafood juga diamankan petugas saat beberapa kali tidak mendengarkan intruksi dan peringatan dari petugas saat penerapan PPKM darurat.

"Atas kesalahan ini, Haryanto divonis denda sebesar Rp 300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari," pungkasnya.