LABUHANBATU - Masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu mempersoalkan pengelolaan sampah di Labuhanbatu, mulai dari penanganan hingga pengurangan sampah yang semakin meresahkan.
Apalagi, masyarakat menilai sering terjadinya keterlambatan pengangkutan sampah di berbagai titik sumber sampah, sehingga menimbulkan berbagai hal negatif, seperti merusak estetika kota, menggangu kesehatan dan pelayanan yang buruk serta komplain warga/pelaku usaha sebagai objek retribusi sampah.

Menjawab ini, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB-3) Labuhanbatu, Supardi Sitohang menjelaskan, apa yang menjadi fakta hari ini, bahwa terkait pengelolaan sampah meliputi penanganan sampah yaitu pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah dan pengurangan sampah.

"Kegiatannya itu meliputi pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali sampah dan pendaur ulangan sampah, yang belum berjalan secara efisien dan efektif, sehingga menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan hidup masyarakat," ujar Supardi, Sabtu (17/7/2021).

Menurut dia, hal itu terjadi karena manajeman di tingkat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu belum profesional, sehingga program dan pengelolaan sampah skala kabupaten belum dapat diwujudkan sebagaimana harapan bersama.

"Manajeman Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, berada pada Bidang Pengelolaan Sampah dan LB-3 (Kepala Bidang) yang memiliki 3 tugas dan fungsi yaitu Seksi Pengurangan Sampah (Kepala Seksi), Seksi Penanganan Sampah (Kepala Seksi) dan Seksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Kepala Seksi). Kepala Bidang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, dan Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Bidang," terangnya.

Dari skema manajemen pengelolaan sampah ini, sambung dia, yang berlangsung saat ini (sejak 2020-2021) adalah Kepala Dinas memerintahkan secara langsung kepada kepala seksi dan para mandor lapangan serta petugas/karyawan di lapangan, sehingga kepala seksi yang membawahi para mandor, petugas lapangan langsung mempertanggungjawabkan serta melaporkan pekerjaan/kegiatan yang dilakukannya kepada kepala dinas yang pada akhirnya manajemen rusak.

"Dampak dari sebuah manajemen yang rusak maka secara otomatis tatanan pengurangan dan penanganan sampah di lapangan menjadi rusak," bebernya.

Persoalan manajemen ini, selaku kepala bidang, Supardi sudah menyampaikannya melalui surat telaahan staf kepada pimpinan (Bupati Labuhanbatu cq. Sekretaris Daerah) guna mendapatkan arahan, bimbingan dan keputusan.

"Terkait, timbulan sampah rumah tangga yang terlambat diangkut dari sumbernya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Perlayuan, disebabkan beberapa faktor penghambat, yaitu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Perlayuan saat ini dalam keadaan melebihi kapasitas (over load) karena salah kelola, truk atau betor pengangkut sampah sering mengalami kerusakan dan lambat dalam perbaikannya, sehingga terlambat mengangkut sampah dari pelanggan dan atau sampah liar," jelasnya.

Dia juga menilai, pemeliharaan rutin alat angkutan sampah (suku cadang, penggantian ban, service) belum terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan tingkat stress terhadap sopir dan kernet karena mereka kerap melakukan perbaikan sendiri, sehingga mereka dapat menyelesaikan pengangkutan sampah yang menjadi tanggung jawab mereka masing-masing.

"Terkait penggajian petugas di lapangan baik sopir/kernet, penyapu jalan, petugas retribusi sampah dan para mandor di lapangan sampai saat ini tidak ada masalah (lancar) dan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) alat angkutan semua lancar," terangnya.

Mengenai anggaran biaya operasional dalam pengelolaan sampah, meliputi gaji, BBM, sewa alat berat untuk TPA, pemeliharaan/service/suku cadang, alat alat kebersihan, semua tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pengelolaan Sampah dan LB-3, dan dikelola langsung kepala dinas, PPTK/Kasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB-3) dan Bendahara Rutin. DPA dimaksud dibawah penguasaan ketiga pejabat dimaksud dan tidak diberitahukan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan LB-3 (terjadi sejak Agustus 2020-Juli 2021).

"Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 tidak dapat terwujud secara optimal jika manajemen pengelolaannya separoh-separoh hati, melainkan wajib serius, cekatan, bertanggungjawab, berkesinambungan dan wajib berkoordinasi serta bekerjasama dengan berbagai pihak terkait," tuturnya.

Supardi juga menjelaskan, jumlah timbulan sampah yang dihasilkan setiap orang perhari adalah 0,4 Kg (Standart SNI) dikali jumlah penduduk yang mendiami suatu wilayah/daerah.

"Jumlah penduduk Labuhanbatu sebanyak 493.899 jiwa x 0,4 Kg = 197.559 Kg atau 197,5 ton/hari. Sejumlah itulah perhari timbulan sampah (semua jenis sampah) yang harus dikelola setiap hari dalam 75 desa dan 23 kelurahan di Kabupaten Labuhanbatu. Oleh karena itu, tidak akan mungkin sampah terselesaikan jika tidak dikelola secara serius, dan wajib menjadi skala prioritas serta berkesinambungan. Pandangan saya, pengelolaan sampah ini tidak perlu banyak teori, melainkan memakai slogan lihat sampah, ambil dan habisi tanpa kompromi," tegasnya.

Dia berharap, slogan ini bisa diterapkan sembari memacu kelengkapan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara ideal. Bahkan, Labuhanbatu wajib memiliki Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Sampah dengan metode Sanitary Landfil (Tumpuk, Padatkan, Timbun Tanah 30-50 Cm/ruang baru dan manfaatkan sampah bernilai ekonomi).

"Saat ini TPA kita hanya sebatas tempat pembuangan akhir secara terbuka (open dumping) tanpa pengelolaan sehingga setiap saat bermasalah (over load) dan wajib memperbaiki manajemen pengelolaan sampah mulai dari Pengurangan dan Penanganan Sampah termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kita juga tidak perlu study banding untuk melakukan hal itu, cukup memberdayakan keahlian lokal (kearifan lokal)," tutupnya.