PALAS - Tim gabungan Sahbara Polres Padanglawas menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) terhadap peredaran minuman keras.

Tim gabungan Sahbara Polres Palas terdiri dari personel Satpol PP dan Damkar menyisir lokasi sasaran penjualan miras yang berada di lokasi Aek Honas Desa Binanga, Kecamatan Barumun Tengah.

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Sahbara, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, razia pekat ini sesuai penegakan Perda Kabupaten Palas Nomor : 7 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol.

"Setiap lokasi yang menjual miras baik jenis tuak dan lainnya akan ditertibkan sebagai upaya menciptakan kekondusifan dan kenyamanan di tengah masyarakat," kata Yusuf, Jumat (16/7/2021).

Kata Yusuf, razia pekat tim gabungan menyasar ke lokasi warung tuak berinsial MH di lokasi Binanga, Kamis (15/7/20220) malam kemarin sekira pukul 22.00.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menjaring pemilik warung tuak berisnial MH dan pelayan berinisial LY, IM dan pengunjung yang sedang minum miras berinisial NH dan AH.

"Disaat razia salah seorang pengunjung yang asik menikmati miras bersama pelayan warung, dan kita menemukan adanya kegiatan judi online dari hanphone milik AH," ucap Yusuf.

Ia menenangkan pemilik warung tuak, pelayan dan pengunjung langsung diangkut ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan dengan barang bukti yang diamankan jerigen tuak, teko tuak serta yang Rp 230.000.

"Kelima orang tersebut sudah diminta keterangan dan melanggar Perda No 07 Tahun 2015 sesuai Perda Pemkab Palas," tandasnya.