SERGAI - HS alias BS (29) warga Dusun II, Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Kamis (8/7/2021) kemari sekira pukul 16.00 ditangkap polisi.
Pasalnya, HS alias BS diamankan karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu saat Unit Reskrim Polsek Kotarih meringkusnya di Jalan Umum Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Yamaha Vixion, 1 helai plastik klip transparan yang didalamnya berisikan butiran kristal warna putih yang patut diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kanan, 1 buah bong plastik warna putih.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus kotak rokok merek surya yang berisikan 4 buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 buah jarum yang sudah dimadifikasi, 1 buah kaca pirex dan uang tunai Rp 112 ribu dan satu buah mancis warna biru.

Menanggapi hal ini, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih, Iptu D Panjaitan, Jumat (16/7/2021) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kotarih.

Menurut Kapolres, penangkapan pelaku usai menindaklanjuti laporan masyarakat tentang terjadinya tindak pidana narkotika. Setelah dicek teryata benar.

"Hs alias BS ditangkap pada Kamis (8/7) sekira pukul 16.00, saat pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam, setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ucap Kapolres AKBP Robin.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs Pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas mantan Kapolres Batubara ini.