MEDAN - Polres Serdang Bedagai (Sergai) meminta penundaan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait lambannya penanganan kasus.


Polres Sergai beralasan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga mereka tidak hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk memberi keterangan seputar penundaan berlarut terkait penanganan kasus pelecehan seks diduga dilakukan Kepala MAN 1 Sergai FN terhadap pegawai honorer YE (28).

"Petugas dari Polres Sergai tadi sudah menelpon ke Ombudsman memberitahu tidak bisa hadir karena situasi PPKM," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan, Kamis (15/7/2021).

Dalam kesempatan itu, lebih lanjut dijelaskan Abyadi, pihak Polres juga memohon agar proses klarifikasi dilakukan secara daring zoom meeting.

"Tapi, kami tadi sudah memutuskan untuk dijadwal ulang," jelas Abyadi.

Seyogianya, lanjut Siregar menerangkan, proses klarifikasi kepada Polres Sergai akan dilakukan Kamis (15/7/2021) pukul 13.00 wib.

Akibat penundaan itu, Abyadi belum dapat memastikan jadwal pasti permintaan klarifikasi tersebut.

"Nanti kita informasikan bila sudah terjadwal," imbuhnya.

Abyadi mengatakan, untuk klarifikasi kepada FN, sang kepala MAN, belum berubah dari jadwal yang ditetapkan semul yakni, Jumat (16/7/21) besok.