DELISERDANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Tertentu.

Penerapan itu menyusul Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang, No.440/2387, tanggal 13 Juli 2021, tentang PPKM Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan.

Sekataris Satgas Covid-19 Kabupaten Deliserdang, Drs H Citra Efendi Capah mengatakan, dalam isi surat intruksi dimaksud tidak semua kecamatan di Kabupaten Deli Serdang diberlakukan PPKM Darurat Wilayah tertentu.

"Sebanyak 22 kecamatan berjumlah 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deliserdang. Hanya 9 kecamatan dengan total 75 desa/kelurahan diberlakukan PPKM Darurat tertentu. Itu karena wilayahnya berbatasan dengan kota Medan," ujar Citra melalui sambungan telepon seluler, Kamis (15/7/2021).

Citra menerangkan, penerapan aturan di sejumlah kecamatan di Deliserdang, yang diberlakukan PPKM Darurat tertentu belajar-mengajar di sekolah ditutup sementara.

Tak hanya itu, ujar Citra tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, diberlakukan hal sama.

Begitu juga, kegiatan makan/minun di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, angkringan), dan fasilitas umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dilakukan penutupan sementara waktu.

Sedangkan, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek serta toko obat dapat dibuka selama 24 jam.

"Pada prinsipnya, aturan yang diberlakukan 75 desa/kelurahan di Deli Serdang, sama dengan halnya peraturan PPKM Darurat kota Medan," terangnya.

Berikut rincian 9 kecamatan dengan total 75 desa/kelurahan di Deli Serdang diberlakukan PPKM Darurat tertentu antara lain :

1. Kecamatan Tanjung Morawa : Semua Desa/Kelurahan

2. Kecamatan Sunggal : Semua Desa

3. Kecamatan Percut Seituan : Kelurahan Kenanga, Kenanga Baru, Desa Tembung, Desa Bandar Khalipah, Desa Bandar Klippa, Desa Medan Estate, Desa Sambirejo Timur, Desa Laut Dendang, Desa Sampali dan Desa Saentis.

4. Kecamatan Labuhan Deli : Desa Helvetia, Desa Manunggal dan Desa Pematang Johar

5. Kecamatan Hamparan Perak : Desa Hamparan Perak, Desa Klumpang Kebun, Desa Klambir V Kebun, Desa Selemak

6. Kecamatan Pancur Batu : Desa Tanjung Anom, Desa Baru, Desa Sembahe Baru, Desa Durin Jangak, Desa Perumnas Simalingkar, Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Pertampilen

7. Kecamatan Patumbak : Desa Marindal I, Desa Marindal II, Desa Sigara-gara, Desa Patumbak Kampung

8. Kecamatan Namorambe : Desa Delitua

9. Kecamatan Delitua : Dusun VIII Desa Kedai Durian dan Lingkungan VII Kelurahan Delitua