DELISERDANG - Tak dilayani istri berhubungan intim menjadi alasan ayah mencabuli anak tirinya di salah satu desa, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Fakta itu terungkap dari pemeriksaan pelaku di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deliserdang. 

"Hasil interogasi pelaku S, ia mengerayang tubuh anak tirinya alasan istri tak menuruti saat berhubungan intim. Padahal kenyataannya tak seperti itu. Korban dirudapaksa oleh bersangkutan karena nafsu birahinya melihat anak tiri kerap tidur di ruangan tamu rumah," ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH menjawab Gosumut ditanya soal motif pelaku, Rabu (14/7/2021). 

Firdaus menerangkan, pelaku sebelum menyetubuhi tubuh korban lebih dahulu membujuk rayu dengan diberikan sejumlah uang.  

"Dengan rayuan maut pelaku disertai memberi uang berjumlah Rp 290 ribu, dari itulah korban dalam keadaan tak bisa berbuat apa-apa dicabuli oleh ayahnya. Setelah puas melampiaskan nafsu, ia mengancam kepada anak tirinya agar tidak memberitahukan kepada ibu kandung," terang mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini. 

Imbas perbuatan, sebut Firdaus pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E dari undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini. 

RW, ibu kandung korban ketika ditanya soal pengakuan suami tidak dilayani berhubungan intim, membantahnya. 

"Aku dengan S sudah lima tahun berumahtangga. Setiap hari kami berhubungan intim. Jadi, kalau pengakuan ia tak dilayani itu alasan saja. Memang otak sudah bejat, sehingga anaku jadi korban untuk melampiaskan nafsu birahinya," ucap RW ditemui di ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.