MEDAN - Sebanyak 40 warga yang kedapatan tak memakai masker ditindak petugas gabungan dari Polsek Patumbak, Rabu (14/7/2021). Warga yang tidak memakai masker itu diberi tindakan berupa teguran hingga hukuman push-up itu terjaring petugas saat menyosialisasika Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Plt Kapolsek Patumbak Neneng Armayanti menyebutkan, pihaknya menerapkan PPKM Darurat di tempat-tempat usaha, kafe, restauran, hingga penyekatan jalan. Penerapan PPKM Darurat ini berlangsung hingga 20 Juli 2021.

"Dalam sosialisasi itu, sebanyak 40 orang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung diberikan teguran serta tindakan pushup. Sanksi ini sebagai efek jera bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Tetapi kita juga membagi-bagikan masker gratis bagi masyarakat yang tidak menggunakannya di areal penyekatan," ujar AKP Neneng.

Selain menindak dan membagikan masker, lanjut dijelaskan AKP Neneng, pihaknya juga mengimbau warga dan pemilik usaha untuk mematuhi anjuran pemerintah tentang pemberlakuan PPKM.

"Kita berikan imbauan di beberapa lokasi di Wilkum kita, yakni Kelurahan Harjosari 1 dan 2, Kelurahan Amplas, Kelurahan Siti Rejo 1 dan 3, Kelurahan Timbang Deli, Kelurahan Bangun Mulia. Sedangkan untuk penyekatan jalan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja pintu masuk Kota Medan, depan Perumahan Rivera," jelasnya.

Dalam hal ini sebut Neneng, pihaknya bersama tiga pilar juga menerapkan jam operasional kafe dan restauran serta usaha makanan lainnya.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini dibagi dalam setiap kelurahan dan dilakukan pengimbauan kepada para pemilik usaha makanan dan minuman, tentang batas waktu tutup usahanya, yakni pukul 20.00 WIB.

Selain itu, juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha, agar menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun di depan pintu masuk.

"Ini dilaksanakan secara serentak di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Amplas," bebernya.

Disebutkan Neneng, pihaknya juga mengingatkan kepada pemilik usaha, apabila ada pelanggan yang akan makan dan minum diwajibkan untuk membeli dengan cara dibungkus (take away) serta tidak makan di tempat, agar tidak terjadinya kerumunan guna menghindari penyebaran Covid-19.

"Petugas juga mengimbau kepada para pengunjung agar selalu mematuhi Prokes dengan cara memperhatikan jarak antara pengunjung dan selalu menggunakan masker kemanapun bepergian," sebutnya.

Neneng menegaskan, apabila imbauan dan teguran yang disampaikan tidak dilaksanakan pemilik usaha, warung makan, warung Kopi, warnet serta swalayan, maka akan dilakukan penyegelan bagi tempat usahanya, karena telah melanggar Prokes dan Program Pemerintah.

"Bagi yang melanggar, akan kita tindak tegas," tegas AKP Neneng.