LABUHANBATU - Proses lelang sebuah paket/proyek pengerjaan konstruksi di Dinas PUPR Labuhanbatu, ternyata tidak dilaksanakan sesuai aturan. Pasalnya perusahaan pemenang lelang, diketahui masih mempunyai tunggakan yang wajib disetorkan kepada negara.
Dilansir dari lpse.labuhanbatu.go.id, Unit Pengadaan Layanan (UPL) Labuhanbatu, telah menetapkan CV R sebagai pemenang untuk paket yang berkode 2794481, yang memiliki pagu sebesar Rp 3,2 miliar. Nama paketnya ialah rehabilitasi jaringan irigasi untuk daerah irigasi rawa (DIR) yang berada di Desa Selat Besar Kecil, Kecamatan Bilah Hilir.

Penetapan yang dilakukan UPL Labuhanbatu itu, diduga telah menyalahi ketentuan yang ada. Karena berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 2 proyek milik CV R yang ditemukan terjadi kelebihan bayar.

Kedua proyek itu ialah pekerjaan jalan beton di Bagan Bilah senilai Rp 728 tuta pada 2019 diaudit pada tahun 2020 dan pekerjaan jalan beton di Sigambal senilai Rp 135 juta pada tahun 2020 dan diaudit 2021. Kelebihan bayar inilah yang sampai sekarang belum tuntas disetorkan CV R ke kas negara.

Kepala ULP Labuhanbatu, Ali Undangan, menolak untuk memberikan jawaban ketika ditanyakan tentang hal tersebut. Pertanyaan melalui aplikasi pesan singkat serta panggilan telepon yang dilakukan juga tidak digubrisnya.

Sementara, Kadis Kominfo Labuhanbatu Rajid Yuliawan, mengatakan kelebihan bayar hasil temuan BPK, wajib dikembalikan ke kas negara. Jika tidak, maka akan menjadi temuan kerugian negara.

"Wajib dikembalikan. Paling lambat 60 hari ya, kalau saya tidak salah. Jika tidak maka akan jadi kerugian negara. Artinya akan masuk ke ranah hukum," katanya kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah masuk ke ranah hukum. Disebut sebut, pihak kepolisan dari Polres Labuhanbatu telah menyelidiki kasus tersebut.

Namun, Kanit Tipikor, Polres Labuhanbatu Ipda Sofyan Tampubolon, belum mau memberikan keterangan.

"Nanti ya," katanya singkat saat menjawab pertanyaan yang diajukan.