SERGAI - Di masa pandemi Covid-19 banyak lokasi tempat berkerumun masyarakat baik yang terkondisi seperti pasar rakyat maupun tidak, semisal pasar kaget yang dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). "Pemerintah tidak bisa melarang para pedagang berjualan di pasar rakyat maupun di pasat kaget. Namun pemerintah harus mampu menjamin masyarakat yang berbelanja di pasar-pasar tersebut tidak terpapar Covid-19," ujar tokoh masyarakat Sergai H Usman Effendi Sitorus yang juga pengamat sosial, Selasa (13/7/2021) di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.


Salah satu caranya menurut pria yang akrab disapa Ustor ini,  petugas Satgas Covid-19 Sergai sebagai leading sektor harus hadir ke tengah - tengah pasar khususnya pasar kaget untuk memastikan apakah pedagangnya sudah menjalani vaksin atau pernah menjalani tes Covid-19, begitu juga bagi pengunjung pasar harus memakai masker.

Sehingga katanya, kehadiran pasar kaget benar-benar tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Selain itu imbuh Ustor, terkait protokol kesehatan (Prokes) harus sesuai Surat Keputusan (SK)  Gubernur Sumut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sergai masuk level 3. Berbekal hal tersebut pembatasan waktu jam operasional pasar harus diterapkan begitu juga pengunjung pasar juga harus dibatasi.

" Terkait pasar kaget sudah terkhusus secara kultur yang tidak terkondisi dan tidak termasuk jadi sasaran SK Gubsu, sedangkan keberadaannya sekarang sudah menjamur seperti pasar kaget Lelo dan pasar kaget Jumat malam di Desa Firdaus, serta pasar Sabtu malam di Desa Cempedak Lobang yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19, terlebih dengan tingginya jumlah masyarakat Sergai yang terpapar Covid-19," papar Ustor.

Dengan pertimbangan tersebut imbuh Ustor, sudah layak Tim Satgas Covid Sergai menutup sementara pasar-pasar tersebut atau direlokasi di pasar rakyat terdekat. Sehingga mudah dalam pengawasannya, karena saat ini tengah terjadi situasi yang tidak normal.

Terkait masalah pasar kaget Lelo dan pasar kaget lainnya yang tengah berkembang, Ustor menilai pihak Camat Sei Rampah dan Kadis Perindagsar Sergai terkesan gagal memberikan pemahaman kepada pemilik tanah pasar maupun para pedagang.

Sehingga kata Ustor menimbulkan persepsi keliru terhadap tujuan Pemkab Sergai yang punya program menghidupkan pasar rakyat  Sei Rampah yang terkesan kurang produktif.

" Tentunya ide ini ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang persuasif, jika hari ini ada penolakan dan sikap dari pedagang hal ini menjadi fakta ketidakmampuan Camat dan Kadis Perindag dalam memahami langkah-langkah menghidupkan pasar Sei Rampah. Bahkan langkah sang Camat dan Kadis Perindagsar terkesan kontra produktif. Untuk itu, tolong  Bupati dan Wakil Bupati Sergai  untuk mengevalusi jabatan Camat Sei Rampah dan Kadis Perindagsar", cetus Ustor.


Menurut Ustor, prinsipnya Pemerintah tidak boleh kalah , tetapi Pemerintah tidak boleh menggunakan cara-cara yang salah, relokasi bisa dilakukan setelah ada kesepakatan, tetapi penaggulangan penyebaran  Covid-19, sifatnya harus segera berjalan, tuturnya.