DELI SERDANG - Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak dua kali. Pelaku S berusia (40), korbannya NP (14). Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku di kediamannya salah satu desa di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin 1 Juli 2021.

Kini, pria berprofesi sebagai sopir ini sudah diboyong ke Polresta Deli Serdang.

"Pelaku diamankan di rumahnya. Lalu diserahkan ke Polsek Pantai Labu yang kemudian dibawa ke Polresta," ujar Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (14/7/2021).

Firdaus menerangkan, terungkapnya kasus ini dari pengakuan korban kepada ibu kandungnya.

"Jadi, ibu kandung RW melihat putri kesayangannya murung, lalu menayakan ada perihal apa. Lantas korban setelah ditanya menjawab bahwa ia telah dicabuli oleh ayah," terang mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.

Mendengar pengakuan korban, lanjut Firdaus sang ibu pun tidak terima dengan kemudian ke puskemas setempat untuk melakukan visum.

"Hasil dari viksum, diketahui mahkota korban sudah rusak akibat dirudapaksa. Dari situ, ibunya langsung memberitahukan kepada keluarga dan kepala dusun setempat," sambung Firdaus.

Setelah itu, sebut Firdaus pelaku yang tengah barada di rumah, pihak keluarga bersama petugas Polairud Pantai Labu mengamankannya guna mengantisipasi amukan massa.

"Usai diamankan, pelaku diserahkan ke Polsek Pantai Labu. Kemudian dibawa ke Polresta guna pemeriksaan lebih lanjut," sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Dari interogasi pekaku, kata Firdaus bersangkutan mengaku mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali.

"Saat ini, pelaku dalam pemeriksaan intensif di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.