MEDAN - Beredar kabar, 'kursi' SMA 3, Jalan Budi Kemuliaan Medan dibandrol Rp 12 juta oleh oknum guru sekolah tersebut. Kabar dugaan jual-beli kursi di SMA Negeri 3 Medan menguap setelah pengumuman jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021.

Hal itu terungkap setelah sejumlah orangtua calon peserta didik baru di sekolah itu mengaku dimintai uang sebesar Rp 12 juta agar anaknya diterima di sekolah itu.

Menguapnya kabar ini setelah beredarnya sebuah potongan panggilan telepon antara orangtua calon siswa dan oknum guru yang direkam. Juga ada screenshot percakapan lewat Aplikasi WhatsApp yang memuat percakapan antara orangtua dan guru.

Pemilik suara itu seorang perempuan. Anaknya, CNF, salah seoran pelamar di SMAN 3 Medan lewat jalur zonasi. Kepada wartawan ia meminta namanya tak ditulis. Ia bercerita, pada Senin (12/7/21) pagi suaminya dihubungi melalui telepon, namun tak diangkat.

Keesokan harinya, ia berinisiatif menghubungi nomor tersebut yang merupakan nomor sang guru berinisial Iw, melalui percakapan WhatsApp. Ia memulai percakapan dengan menanyakan kabar terbaru soal kelulusan anaknya.

Sang guru, IW, tak lama berselang membalas pesan WhatsApp tersebut.

"Saya hanya mendengar ada celah untuk masuk buk. Tapi dengan angka yang tidak sedikit. Jadi saya ragu menelepon ibu. Dan waktunya tinggal hari ini sampai pukul 12 siang," kata IW.

Ia lalu menanyakan berapa biayanya.

"12 (juta) buk," kata Iw dalam percakapan itu.

Karena biayanya besar, ia tak menyanggupi permintaan itu. Ia lalu memasukkan anaknya ke sekolah lain.

"Padahal rumah kami jaraknya 900an meter dari sekolah. Kakaknya dulu padahal bersekolah di SMAN 3, alumni," ujar ibu CNF.

Sang guru, IW, yang dikonfirmasi menjelaskan kronologis kejadian ini. Ia tidak membantah percakapan dirinya dengan orangtua CBF. Awalnya itu kata dia, terjadi karena sang orangtua mendatangi dirinya di sekolah meminta bantuan meluluskan anaknya sebelum pengumuman kelulusan.

"Saya hanya mendengar kabar ada celah, tapi ternyata enggak ada celah," kata IW.

Kemudian, ia lalu meminta persoalan ini tidak dibesar-besarkan. Terlebih lagi tidak ada jual-beli kursi yang terjadi.

"Saya hanya guru biasa. Bukan panitia," ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Rabu (14/7/2021), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar menyebut bahwa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan tersebut mengindikasikan bahwa ada praktik pungli di sekolah itu.

Oleh sebab itu, Abyadi meminta pihak-pihak terkait di antaranya Dinas Pendidikan dan Inspektorat menelusuri dan memeriksa kebenaran dugaan pungli tersebut.

"Di tengah situasi sulit karena pandemi, masih saja ada oknum-oknum yang seperti ini. Ini keterlaluan. Kita minta ini diperiksa oleh dinas pendidikan segera," tegas Abyadi ketika ditemui di kantornya, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan.