TAPTENG - LS (30) warga Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, diringkus Satnarkoba Polres Tapteng atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. LS diamankan di salah satu rumah yang sering tempat perkumpulan pemakai narkoba, dimana atas kecurigaan warga selama ini terbongkar, sering keluar masuknya pria dari rumah tersebut yang gerak geriknya mencurigakan di Desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapteng.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Barus melakukan undercover terhadap LS yang ingin nyedot barang haram tersebut, pada Sabtu 3 Juli 2021 sekira pukul 21.00.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Samba, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP H Gurning membenarkan penangkapan tersebut.

"Atas keresahan warga tersangka LS sudah diamankan ke Mapolres Tapteng guna penyidikan lebih lanjut, barang buktinya ada sabu-sabu dan ganja," kata AKP H Gurning, Senin (12/7/2021).

Ditemukan dilokasi penangkapan berupa 8 bungkus daun ganja kering yang dibalut dengan kertas, 1 bungkus paket sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil.

Selanjutnya, Uang tunai Rp. 200 ribu rupiah, 2 buah kaca dan satu memiliki kompeng karet, 1 buah jarum, 2 buah mancis, sendok yg terbuat dari pipet, 1 buah bong yang terbuat dari Aqua sedang, 4 potongan pipet, 1 buah botol plastik tempat penyimpanan kaca, 1 buah dompet warna hitam dan 1 unit sepeda motor Vario warna merah.