PALAS - Sebanyak enam warga binaan permasyarakatan (WBP) Rutan kelas II B Sibuhuan bebas melalui program asimilasi di rumah. Hal ini merupakan tahap pertama dalam penerapan Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021.
Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.

Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 merupakan perpanjangan dari Permenkum HAM sebelumnya,ini berlaku bagi narapidana yang tinggal 2/3 masa pidananya dan anak 1/2 masa pidana sampai 31 Desember 2021.

WBP yang bebas asimilasi di rumah telah memenuhi persyaratan asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 dapat menjalani sisa pidananya di rumah.

Kepala Rutan Kelas IIB Sibuhuan, Bahtiar Sitepu menjelaskan, hal tersebut merupakan upaya lanjutan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 di dalam Rutan.

Bahtiar juga menyampaikan, keenam nama tersebut patut bersyukur atas program ini dengan cara tetap berada di rumah, menjalankan protokol kesehatan dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana.

"Meskipun kalian telah keluar dari Rutan Sibuhuan dengan sisa masa pidana, kalian masih ada sampai dengan masa pidana berakhir," terang kepada WBP yang bebas melalui program asimilasi di rumah, Senin (12/7/2021).

Kata Bahtiar, selama menjalani bebas melalui program asimilasi di rumah warga binaan tersebut masih dalam pengawasan pembimbing Kemasyarakatan(Balai Permasyarakatan Sibolga).

"Manakala melanggar ketentuan ataupun mengulangi tindak pidana, maka asimilasi dapat dicabut dan menjalani sepenuhnya hukuman tersisa," tegas Bahtiar.

Ia menambahkan, Rutan Kelas IIB Sibuhuan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang sering disosialisasikan bahwa semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis.

"Hal ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan Zona integritas menuju WBK/WBBM sehingga mampu membangun moralitas petugas yang tulus dan ikhlas untuk melayani masyarakat baik didalam maupun diluar," imbuhnya.

Adapun keenam nama yang bebas asimilasi Covid 19 yaitu Mhd Sarmidin pasal pencurian dihukum 9 bulan, Ardi Nasution, pasal pencurian dihukum 9 bulan, Anju Parlindungan, pasal pencurian dihukum 1,8 bulan.

Selanjutnya, Ahmad Sarwedi, pasal pencurian dihukum 2 tahun, Emilio Ayubi, pasal pencurian dihukum 2 tahun dan Wahyu Naim pasal KDRT dihukum 1,8 bulan.

"Selama menjadi warga binaan di dalam Rutan, kami mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas," kata Ardi Nasution dan Ahmad Sarwedi sebagai warga binaan yang diamini WBP lainnnya yang bebas program asimilasi di rumah.

Mereka sangat bersyukur karena bisa mendapatkan program ini dengan gratis, tanpa ada pungutan biaya mulai dari awal kepengurusan hingga mereka menjalankan program asimilasi tersebut.

Keenam WBP tersebut menyampaikan rasa terima kasih karena telah dibina, dirawat dan diberi pembekalan yang baik, sehingga mereka benar benar bisa diterima di tengah keluarga dan masyarakat.