MEDAN - Gara-gara menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bagunan (PBB), sebesar Rp56 miliar, Mall Centre Point, Jalan Jawa disegel Walikota Medan.

Penyegelan gedung Mall Centre Point, Jumat (9/7/2021) dipimpin langsung Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution beserta Wakil Walikota, Aulia Rachman. Pihak Centre Point memiliki tunggakan PBB yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun.

Sebelum melakukan penyegelan, ratusan personel Satpol PP bersama personil TNI-Polri mendatangi Mall Centre Point dan meminta para pengunjung dan pelaku usaha meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan.

Saat tiba di lokasi, petugas yang dipimpin Kasat Pol PP M Sofyan ini sempat berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point.

Setelah berdialog dan meminta pengunjung keluar gedung, tak berselang lama Walikota Medan bersama Wakil Wali Kota, Aulia Rachman dan Unsur Forkopimda Medan di antaranya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman tiba di gedung Mall Centre Point.

Namun saat itu, pihak pengelola sempat memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak disegel.

Akan tetapi, permohonan pihak pengelola tersebut tidak ditanggapi Walikota Medan dengan tetap menyegel Mall Centre Point dan menempelkan pemberitahuan di pintu masuk mall bahwa gedung tersebut disegel.

Selanjutnya petugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan Gedung ditutup.

Usai menyegel, Bobby Nasution menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola mal yakni PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.

"Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang," ujar Walikota Medan.

Dijelaskan Bobby, tunggakan PBB Mall Centre Point mencapai Rp 56 miliar dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar.

Namun, pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang.

"Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan. Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar," jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan, berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar pajaknya, salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan direktur PT ACK pada tanggal 7 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut, lanjut Bobby, disepakati pada pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum diterima Pemko Medan.

"Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017," tambahnya.

Selain itu, Bobby Nasution juga mengungkapkan, Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada menunjukkan itikad baik.

"Artinya kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini," ungkapnya.

Skemanya, tegas Bobby, tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima.

"Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita tetap lakukan penyegelan dan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel, tidak boleh ada aktivitas di Mall Centre Point," tegas Walikota Medan

Selanjutnya, Bobby Nasution mengungkapkan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda.

Artinya jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan, kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar," ungkapnya.

Walikota menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

"Sehingga tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB," tambahnya.

Tentunya ini, kata Bobby, sangat merugikan Kota Medan sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.

"Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita enggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah. Kami bantu. Jadi, janganlah izin dimain-mainkan," pungkas orang nomor satu di jajaran Pemko Medan ini.