SAMOSIR - Guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (8/7/2021) malam ke tempat hiburan malam dan menemui banyak wanita penghibur dari luar daerah.


Sidak yang dilakukan merupakan bagian dari sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ronggurnihuta, Desa Pardomuan I Pangururan, yakni Buni-Buni Pub dan Cafe Rindu Alam.

Bupati Samosir dalam sosialisasi ini menyampaikan bahwa untuk menekan angka peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Samosir dan mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, perlu mengingatkan agar tempat-tempat hiburan malam untuk mengikuti jam operasional yang sudah ditetapkan.

"Pemerintah Kabupaten Samosir juga akan mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara tempat-tempat hiburan malam dan kegiatan sosial masyarakat lainnya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," kata Vandiko.

Pada sidak berlangsung, Bupati mendapati musik yang masih menyala dan masih ada pengunjung hingga larut malam dan masih ada pekerja yang tidak memakai masker serta wanita-wanita penghibur yang diakui pengelola di koordinir oleh beberapa mamih.

"Saya minta kepada Dinas Sosial dan Satpol PP untuk melakukan pendataan terhadap wanita penghibur dan kepada pengelola agar memulangkan mereka ke daerah masing-masing," imbuhnya.

Di lokasi, secara sukarela Bupati mengajak para pengunjung cafe untuk meninggalkan tempat, dan kepada pemilik/pengelola agar dapat mematuhi aturan demi kebaikan bersama.

"Situasi seperti ini akan tetap kami pantau. ajika masih melanggar, Pemerintah akan menutup secara permanen," tegas Vandiko.

Pada Sidak berlangsung turut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara, Kepala Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Jajaran Polres Samosir.