MEDAN - Selama 10 tahun berdiri megah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Mall Centre Point Medan, baru disegel hari ini. Penyegelan yang dipimpin langsung Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution itu dikarenakan bangunan mall yang berdiri diatas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun senilai Rp 56 miliar.

"IMB-nya belum ada. Sama sekali tidak ada. Belum pernah ada IMB-nya disetujui Pemko. Karena IMB itu syaratnya harus bayar PBB dulu. Ada syarat IMB yang belum dipenuhi karena pajaknya belum dibayar," ujar Walikota Medan, Bobby Nasution usai menyegel bangunan mall yang dikelola PT ACK tersebut, Jumat, (9/7/2021).

Dijelaskan Bobby, tunggakan PBB Mall Centre Point mencapai Rp 56 miliar dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar. Namun, pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang.

"Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan. Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar," jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan, berbagai upaya dilakukan Pemko Medan agar pihak pengelola Mall Centre Point membayar pajaknya, salah satunya adalah Pemko Medan melakukan pertemuan yang dihadiri langsung Kepala Koordinasi supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI dan direktur PT ACK pada tanggal 7 Juni 2021.

Dalam rapat tersebut, lanjut Bobby, disepakati pada pada 7 Juli PT ATK wajib membayarkan kewajibannya senilai Rp 56 miliar. Namun sampai dengan 7 Juli 2021 belum diterima Pemko Medan.

"Dalam pembayaran ada kesepakatan dengan beberapa skema yang ditawarkan kepada PT ACK dalam hal pembayaran. Namun tidak bisa kita nyatakan deal karena mereka minta pembayarannya tidak terhitung denda. Mereka belum bayar pajak dari tahun 2010 sampai 2021 hanya 1 tahun bayar pajak, tahun 2017," tambahnya.

Selain itu, Bobby Nasution juga mengungkapkan, Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada menunjukkan itikad baik.

"Artinya kita minta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini," ungkapnya.

Skemanya, tegas Bobby, tidak bisa kita sepakati karena di luar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima.

"Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi tapi kita tetap lakukan penyegelan dan penutupan, Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar pajaknya. Selama disegel, tidak boleh ada aktivitas di Mall Centre Point," tegas Walikota Medan.

Ditanya mengenai tenant yang terdampak atas penutupan Mall Centre Point, menantu Presiden Joko Widodo ini mengaku tidak ingin ambil pusing.

"Masalah itu urusan manajemen PT ACK. Itu saya enggak tau. Itu internal mereka. Tenant di dalam kita akui mereka bayar pajak ke Pemko, mereka bayar ke PT ACK. Tapi harusnya mereka bayar ke PT ACK ada pajak yang bisa kita ambil, karena tidak ada izinnya, maka tak bisa kita ambil," pungkasnya.

Sebelumnya, persoalan Mall Centre Point yang berdiri di atas lahan PT KAI ini mengharuskan Walikota Medan periode 2010-2015 Rahudman Harahap berurusan dengan hukum.

Akibatnya, Rahudman yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Medan periode 2010-2015 divonis bersalah dan dipidana 10 tahun penjara atas perkara peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point.

Namun, setelah 10 tahun berdiri, mall tersebut baru disegel hari ini dan Rahudman Harahap sendiri telah dieksekusi bebas pada 31 Mei 2021 lalu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an. Rahudman Harahap.