SIANTAR - Terdakwa Roiman Wilbert Stepanus Sihaloho (28), hanya bisa tertunduk lesu setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (8/7/2021) sekira pukul 10.30.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roiman Wilbert Stepanus Sihaloho dengan pidana penjara selama 8 tahun dirukangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," ucap JPU Firdaus Maha dalam tuntutannya.

Selain itu Jaksa menyatakan, bahwa terdakwa Roiman terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar tuntutan dari JPU, terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba menyatakan permohonan secara lisan. Dimana terdakwa mengatakan kepada ketua majelis hakim Derman Nababan agar hukumannya diringankan, dirinya juga merupakan tulang punggung keluarga, ia menyesali perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus terdakwa Roiman di Jalan Binjai, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, pada Sabtu tertanggal 16 Januari 2021.

Dari penangkapan warga Jalan Kebanjahe, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 114 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 353,37 gram, kemudian 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah hekter dan 7 lembar kertas nasi.